Menuju konten utama

AHY soal Pilkada Jakarta, Jabar, dan Jateng: Masih Perlu Waktu

Demokrat masih membutuhkan waktu dan menghitung kans kemenangan untuk Pilkada 2024.

AHY soal Pilkada Jakarta, Jabar, dan Jateng: Masih Perlu Waktu
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (kiri) dan mantan Bupati Lahat Cik Ujang (kanan) menyampaikan rekomendasi dari partainya terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2024 di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), belum mau mengumumkan nama yang bakal diusung untuk calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah dalam Pilkada 2024. Alasannya, Demokrat masih membutuhkan waktu dan menghitung kans kemenangan.

"Kami membuat satgas, ya, satgas ini secara efektif berkomunikasi dengan seluruh partnernya dan termasuk mencari titik-titik kerja sama dan bicara DKI, Jabar, dan Jateng ini memang kita masih perlu waktu lagi," kata AHY dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024).

AHY mengeklaim partainya tidak ingin salah langkah. Sementara itu, dia juga menjelaskan partainya saat ini sedang menjalin komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju terkait pilkada serentak.

Tetapi, AHY menjelaskan dinamika yang terjadi memungkinkan adanya perubahan koalisi antaranggota Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada 2024. Alasannya karena kompleksitas pilkada bisa saja berbeda dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Kami, Partai Demokrat, juga tidak ingin gegabah. Terlalu cepat, tetapi tidak matang, enggak bagus. Terlalu lambat dan ketinggalan, rugi sekali. Jadi, artinya harus pas, it's all about timing (ini semua tentang waktu)," kata AHY.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak. Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.

Pilkada 2024 serentak dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin