Menuju konten utama

Ahok Tidak Dapat Halangi Pengunduran Diri Rustam

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengomentari mundurnya Rustam Effendi

Ahok Tidak Dapat Halangi Pengunduran Diri Rustam
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Antara foto/Reno Esnir.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengomentari tentang mundurnya Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi. Menurut pria yang akrap disapa Ahok ini, dirinya mengaku tidak dapat menghalangi keputusan Rustam untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

"Beliau mau mundur, ya saya mau bilang apa lagi. Saya juga tidak ada maksud untuk menghentikan beliau. Jadi, kalau beliau bilang mau mundur, saya tidak bisa memaksa," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (26/4/2016).

Ketika disinggung mengenai kinerja, Ahok menilai Rustam Effendi cukup baik menjalankan perannya selama menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.

"Nggak jelek-jelek amat. Cukup baik," katanya.

Sementara itu, ia mengungkapkan dalam waktu dekat akan segera mengajukan nama calon pengganti Rustam untuk mengisi jabatan sebagai Wali Kota Jakarta Utara kepada DPRD DKI Jakarta.

"Karena untuk pengangkatan wali kota tetap harus mendapatkan rekomendasi dari DPRD. Jadi, nanti DPRD memberikan rekomendasi. Tapi putusan tetap ada di saya," tutur Ahok.

Seperti diketahui, pada Selasa (26/4 /2016) Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Wali Kota karena Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menilai kinerjanya masih kurang.

"Ketika saya memperhatikan dan mengikuti perkembangan terakhir ini khususnya mulai hari Jumat (22/4/2016) sampai hari kemarin yang intinya menurut saya apa yang disampaikan pak gubernur itu dia menilai kinerja saya masih kurang," kata Rustam di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengkonfirmasi pengunduran diri Rustam Effendi.

"Pak Rustam sudah mengajukan surat pengunduran diri. Suratnya sudah kami terima. Suratnya itu menyatakan berhenti, bukan permohonan untuk berhenti. Jadi, nanti tinggal tunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian," tutur Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika. (ANT)

Baca juga artikel terkait GUBERNUR DKI JAKARTA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini