Menuju konten utama

Ahmad Fanani Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Kemah Pemuda

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus penyelewengan dana acara tersebut.

Ahmad Fanani Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Kemah Pemuda
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus penyelewengan dana acara tersebut.

Penetapan status tersangka diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/II 093/VI/RES.3.3/2019/DATRO bertanggal 24 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Ya, benar [jadi tersangka]," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Penetapan status tersangka terhadap Fanani dilakukan sesuai prosedur, lanjut dia, serta telah melakukan gelar perkara.

Dalam SPDP diketahui bahwa kerugian negara mencapai Rp1.752.663.153. Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memulai penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dan tindak pencucian uang sejak 21 Juni 2019.

Fanani disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan melibatkan dua ormas Islam, yakni Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor.

Acara ini menghabiskan anggaran negara sebesar Rp5,5 miliar. Sekitar Rp3,5 miliar untuk penyelenggaraan dan Rp2 miliar digunakan untuk mendanai mobilisasi peserta. Panitia dari GP Ansor bertugas mengelola dana penyelenggaraan. Sementara Pemuda Muhammadiyah mengurusi anggaran mobilisasi.

Ketika kasus ini bergulir, Ahmad Fanani mengakui bahwa PP Pemuda Muhammadiyah mengembalikan uang senilai Rp2 miliar kepada Kemenpora. Pemuda Muhammadiyah tak mau dituding melakukan penyimpangan dana.

“Kami, tim Pemuda Muhammadiyah, tertanggal hari ini kami mengembalikan. Ini bukan perkara apa-apa, tapi soal harga diri yang selama ini kami perjuangkan untuk gerakan PP Muhammadiyah untuk melawan korupsi," kata Ahmad Fanani setelah diperiksa sebagai saksi, Jumat (23/11/2018) silam.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA KEMAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri