tirto.id - Tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjalani sidang perdana. Agenda sidang perdana ini adalah untuk mendengar dakwaan oleh jaksa penuntut umum kepada Dhani.
Didampingi anaknya Abdul Qadir Jaelani (Dul), Dhani mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi sidangnya ini.
"Enggak ada persiapan saya," kata Dhani sambil tersenyum di depan Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Senin (16/04/2018).
Mantan punggawa Dewa 19 ini tiba di PN Jaksel pukul 15.00 WIB, padahal sidang rencananya digelar pukul 14.30 WIB. Dhani tiba dengan balutan kaos hitam bertuliskan "2019 Ganti Presiden".
Dhani berkukuh cuitannya di Twitter pada 2017 lalu yang berbunyi "PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ADALAH BAJINGAN YANG PERLU DI LUDAHI MUKA NYA" bukanlah tindak pidana. Ia menegaskan, yang ia katakan adalah benar dan merupakan haknya.
"Bahwa pembela penista agama adalah bajingan yang perlu diludahin mukanya itu adalah hak! Jadi kepala saya terpisah dari kepala pun tidak masalah," kata Dhani.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko menyatakan cuitan Ahmad Dhani adalah bentuk kebebasan berekspresi. Selain itu menurutnya wajar jika Dhani mengungkapkan ketidaksukaannya pada pelaku tindak pidana dan pendukungnya.
"Sangat beralasan Ahmad Dhani menyatakan pendapatnya dan ketidaksukaannya kepada penista agama maupun pendukungnya. Apalagi penistaan terhadap agama apapun yang ada di Indonesia jelas merupakan tindakan pidana," kata Hendarsam.
Lebih lanjut Hendarsam mengatakan pasal ujaran kebencian yang diberlakukan pada Dhani ialah pasal karet. Ia lantas membandingkan apa yang dilakukan kliennya dengan yang dilakukan pegiat anti-korupsi dan anti-narkoba.
"BNN mengatakan contohnya mengatakan 'Gantung Bandar Narkoba' itu termasuk hate speech. Tidak seperti itu," kata Hendarsam.
Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2017 atas dugaan ujaran kebencian pada cuitannya di Twitter. Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan diterima dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra