Menuju konten utama

Ahli Kubu Ricky Rizal: Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Bukti Sah

Ahli hukum yang dihadirkan pihak Eliezer juga pernah menyatakan hasil tes poligraf bisa jadi bukti sah bila disampaikan oleh ahli terkait di persidangan.

Ahli Kubu Ricky Rizal: Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Bukti Sah
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) menjadi saksi dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal menghadirkan dua orang ahli hukum pidana sebagai ahli A De Charge atau ahli meringankan dalam persidangan hari ini. Salah satu ahli yang dihadirkan adalag Solahudin yang merupakan dosen hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya.

Dalam keterangannya, Solahudin menyebut bahwa tes poligraf dapat menjadi bukti yang sah dalam persidangan selama dilakukan sesuai prosedur.

"Tes poligraf itu ketika dilakukan dengan cara-cara yang sesuai prosedur keilmuan dalam hal ini, lalu didukung keterangan ahli di bidang itu dalam persidangan dan di bawah sumpah, maka menjadi alat bukti yang sah, yang akan dinilai oleh hakim," kata Solahudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

"Sehingga seharusnya kalau ada praduga, tadi disebutkan oleh ahli, bahwa seharusnya kalau didukung alat bukti yang sah, harusnya praduga hangus?" tanya kuasa hukum Ricky.

"Iya, karena kita ahli hukum, enggak ngerti orang bohong segala macam, ada alatnya [untuk membuktikan]," jawab Solahudin.

Hal yang sama juga pernah diungkapkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries yang menyatakan hasil tes poligraf dapat dijadikan alat bukti bila disampaikan oleh ahli terkait di persidangan. Kala itu Albert menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu 28 Desember 2022 pekan lalu.

"Dalam persidangan lalu menghadirkan ahli poligraf untuk menyampaikan keterangannya soal keahliannya dalam membaca hasil pemeriksaan lie detector. Bagaimana pendapat ahli dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli poligraf?" tanya kuasa hukum Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Albert pun menjawab bahwa alat deteksi kebohongan belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena beleid itu belum sepenuhnya mengakomodir perkembangan teknologi. Namun demikian, ia berpendapat hasil tes tersebut bisa dijadikan alat bukti yang sah apabila disampaikan melalui keterangan ahli di persidangan.

"Maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," terangnya.

Dalam persidangan 14 Desember 2022 lalu, ahli poligraf Aji Febriyanto mengungkap skor uji kebohongan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia memaparkan bahwa Putri Candrawathi meraih skor -25 dan Ferdy Sambo -8. Kemudian Kuat Ma'ruf mendapat nilai +9 dan -13. Lalu Ricky Rizal mendapat skor +11 +19 dan Richard Eliezer +13.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto