Menuju konten utama

Ahli dari Pemerintah-DPR: Independensi Fiskal MA-MK Tak Mungkin

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dinilai tidak sama dengan kebebasan mengelola anggaran yang lepas dari kendali fiskal pusat.

Ahli dari Pemerintah-DPR: Independensi Fiskal MA-MK Tak Mungkin
Ilustrasi sidang uji materi di MK. Suasana sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ahli dari pihak Pemerintah dan DPR secara kompak menyatakan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memungkinkan untuk memiliki independensi fiskal atau anggaran secara absolut. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dinilai tidak sama dengan kebebasan mengelola anggaran yang lepas dari kendali fiskal pusat.

Pandangan tersebut mengemuka dalam sidang kesembilan pengujian materiil Undang-Undang (UU) MA, UU MK, dan UU Perbendaharaan Negara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ekonom sekaligus mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Mulia P. Nasution, yang dihadirkan oleh Presiden/Pemerintah, menegaskan secara konstitusional MA dan MK adalah lembaga independen dalam kekuasaan kehakiman, namun tidak independen secara fiskal.

“(Sehingga) kesimpulan secara konseptual adalah bahwa independensi kelembagaan tidak sama dengan independensi fiskal. Indonesia dalam hal ini menganut judicial independence with centralized fiscal control,” ujar Mulia.

Mulia menjelaskan MA dan MK memang dapat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sendiri dan mengajukannya ke DPR. Namun, pengelolaannya tidak boleh dilepas dari sistem anggaran terpadu (unified budget).

Sebab, kas negara harus tetap berada dalam Rekening Tunggal Perbendaharaan (Treasury Single Account/TSA) di bawah kendali Kementerian Keuangan guna menjaga konsolidasi nasional. Jika dilepas, negara berisiko masuk ke dalam sistem anggaran terfragmentasi yang memicu anarki fiskal, tumpang tindih pengeluaran, hingga defisit yang tak terkendali.

Senada dengan hal tersebut, Dosen Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, selaku ahli dari DPR, menilai pemberian wewenang pengelolaan anggaran mandiri kepada MA dan MK yang langsung diajukan ke DPR tidak bisa dilakukan secara parsial.

Hal itu memerlukan perubahan sistematis terhadap seluruh paket UU Keuangan Negara.

“Sebab itu, dalam jangka pendek, upaya membangun anggaran yang kuat dan baik untuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebaiknya dilakukan dengan membicarakan langsung bersama Presiden,” tutur Dian.

Dian mengusulkan agar Presiden menetapkan kebijakan teknis APBN khusus bagi MA dan MK yang disesuaikan dengan karakteristik yudikatif.

Konsekuensinya, audit keuangan kedua lembaga tersebut tidak hanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga melibatkan kantor akuntan publik terkemuka.

“Usulan demikian lebih memungkinkan dalam jangka pendek guna memahami makna kekuasaan kehakiman yang merdeka secara konsisten yang pada akhirnya diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai dan meyakinkan,” kata dia.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Sebelas Maret, Sunny Ummul Firdaus, yang juga mewakili Pemerintah, membantah argumen bahwa MA dan MK harus mendapat keistimewaan anggaran layaknya BPK.

Ia menegaskan fungsi BPK adalah mengaudit keuangan eksekutif (pemerintah), sehingga BPK tidak boleh berada di bawah kendali fiskal kementerian yang diauditnya. Sebaliknya, MA dan MK berfungsi mengadili (adjudication), bukan mengaudit.

“Undang-Undang Dasar menghendaki BPK dijauhkan dari ketergantungan fiskal. Justifikasi konstitusional ini tidak berlaku pada MA/MK, karena MA/MK tidak mengaudit eksekutif,” kata Sunny.

Sebagai informasi, Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa, Advokat Nurhidayat, dan Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil. Pemohon menggugat Pasal 81A ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU MK, dan Pasal 7 Ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara.

Pemohon menilai kewenangan eksekutif yang dapat memotong atau mengubah usulan anggaran lembaga yudikatif sebelum disetujui DPR membuat relasi checks and balances menjadi timpang.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK agar menafsirkan aturan tersebut sehingga Menteri Keuangan hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi, tanpa wewenang mengubah substansi usulan anggaran MA dan MK.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama