Menuju konten utama

Agus Akan Buktikan di Pengadilan Soal Tudingan Fahri

Fahri menuduh Agus terlibat sebagai calo proyek yang menyodorkan konsorsium swasta dalam proyek e-KTP. Mengingat jabatan Agus waktu itu adalah Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memudahkannya untuk merekomendasi pihak konsorsium swasta dari koleganya.

Agus Akan Buktikan di Pengadilan Soal Tudingan Fahri
Ketua KPK Agus Rahardjo. Antara foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak mau dikambinghitamkan dalam perkara kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal tersebut terkait dengan tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menuduhnya terlibat dalam skandal mega proyek senilai Rp5,9 triliun dengan kerugian negara Rp2,3 triliun.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, awalnya ia enggan menanggapi panjang lebar tudingan Fahri yang menyudutkan dirinya sendiri. Namun akhirnya ia pun menanggapi karena gencarnya isu yang dilemparkan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera itu membuatnya semakin gerah.

"Itu kan cuma tuduhan. Cari teman. Yang jelas konflik kepentingan tidak terjadi. Saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjagoin [menyodorkan pihak konsorsium swasta agar bisa memenangkan proyek], itu tidak terjadi. Jadi yakinlah itu," kata Agus Rahardjo saat menjadi pembicara di Institut Perbanas, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Sebelumnya Fahri menuduh Agus terlibat sebagai calo proyek yang menyodorkan konsorsium swasta dalam proyek e-KTP. Mengingat jabatan Agus waktu itu adalah Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memudahkannya untuk merekomendasi pihak konsorsium swasta dari koleganya.

"Saya tidak pernah merekomendasikan pihak manapun di proyek ini waktu menjadi Kepala LKPP maupun sekarang jadi (Ketua) KPK," kata Agus Rahardjo.

Agus mengaku bahwa dirinya bersedia menjadi saksi pengadilan Sugiharto dan Irman. "Kalaupun sidang besok saya akan dipanggil saya akan siap ke pengadilan. Saya siap memberikan kesaksian. Ini semuanya sudah di pengadilan, ya mari kita buktikan di pengadilan," kata Agus menjelaskan.

Agus pun menghimbau kepada legislatif untuk belajar menerima kesalahan, bukannya justru membela instansinya dengan cara menuduh balik orang yang memberikan fakta-fakta di lapangan.

"Kalau mau dibela jangan malah balik menuduh. Saya pesan begini, setiap kali ada tersangka kasus korupsi kok dibelain. Itu juga mungkin nggak tepat, ya. Jadi mari kita bangsa dan negara ini bersama-sama, ya korupsi harus kita hilangkan dari negara kita lah. Jadi langkah KPK jangan dihalangi seperti itu," kata dia.

Menanggapi pernyataan Agus Rahardjo, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun juga menyarankan Agus untuk membuktikan tudingan itu di pengadilan. Sebab, menurut Tama pembuktian di pengadilan akan membuat persoalan menjadi jelas.

"Saya rasa sih ada perlunya untuk dibuktikan di pengadilan biar sama-sama jelas. Biar pribadi maupun institusi bersih. Saya juga mengimbau yang menuduh pun berani untuk menjadi saksi juga? Jadi biar impas kan, kalau mau membuktikan jangan tanggung-tanggung," kata Tama melalui pesan singkat

Kendati demikian, seandainya Agus tidak membuktikannya di pengadilan pun tidak menjadi masalah, mengingat untuk membuktikan bersih tidaknya seseorang, tidak harus bersaksi di pengadilan. Pasalnya, menurut Tama, sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK, yang bersangkutan juga sudah melalui serangkaiaan fit and proper test termasuk trade recorded pimpinan KPK.

"Kalaupun tidak ya enggak masalah juga sih. Karena kan sejak lalu sudah lolos seleksi fit and proper test. Kalau lolos berarti dia bersih dong. Jadi enggak usah membuktikan apa-apa," jelas Tama.

Untuk diketahui, kasus e-KTP baru menyeret dua tersangka yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya pun masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur, Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto