Menuju konten utama

Agenda Pembacaan Dakwaan Irman Gusman Digelar Pekan Depan

Agenda pembacaan dakwaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akan digelar pada 8 November 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda Pembacaan Dakwaan Irman Gusman Digelar Pekan Depan
Tersangka kasus suap gula impor Irman Gusman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/10). Mantan Ketua DPD itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Agenda pembacaan dakwaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akan digelar pada 8 November 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas perkara Irman sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum KPK dengan No 112/pid/sus/TPK/2016/PNJKT.PST pada 28 Oktober 2016.

"Sidang perdana untuk perkara Irman Gusman akan digelar pada Selasa, 8 November 2016 dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohannes Priyana di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/11/2016) sebagaimana dikutip Antara.

Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris M Amin.

Pada sidang putusan praperadilan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu ini, hakim tunggal I Wayan Karya menggugurkan gugatan praperadilan Irman Gusman karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga status tersangka sudah berubah menjadi terdakwa dan tugas-tugas serta kewenangan dari penyidik sudah selesai dan akan menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi.

Ketua majelis dalam perkara Irman yaitu Nawawi Pamolango saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Nawawi pernah menjadi ketua majelis hakim dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh orang dekat mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yaitu Ahmad Fathanah dan menjatuhkan vonis ke Fathanah selama 14 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Irman diduga menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi sebagai ucapan "terima kasih" karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan KPK menghargai keputusan hakim tunggal I Wayan Karya yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Irman Gusman. Apalagi, menurut Setiadi, pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal ini adalah hak yang sepenuhnya prerogratif.

"Sikap kami, pertama menghargai dan menghormati putusan hakim. Kedua, tentunya pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal ini adalah hak sepenuhnya prerogratif dari hakim tunggal dan kami tidak bisa mengintervensi karena itu hak beliau," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

Dia mengatakan selama ini dalil-dalil yang sudah disampaikan pihaknya sudah lengkap, jelas, dan transparan, baik kepada pemohon, hakim tunggal maupun pengunjung sidang. "Dan tentunya hal-hal yang terkait fakta di lapangan sudah kami sampaikan, termasuk yang terakhir tanggal 28 Oktober lalu kami sudah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan langkah selanjutnya adalah kami menunggu pemberitahuan atau pun informasi dari panitera PN Jakarta Pusat," ucap imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP IRMAN GUSMAN atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan