Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adegan Ulang Bharada E Bertemu Ferdy Sambo Diperankan Orang Lain

Rekonstruksi hari ini digelar di dua tempat yaitu rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga.

Adegan Ulang Bharada E Bertemu Ferdy Sambo Diperankan Orang Lain
Tersangka Bharada Richard Eliezer (ketiga kiri) berjalan sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Dalam salah satu adegan reka ulang di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, terlihat Sambo bertemu dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di sebuah ruangan. Saat memerankan adegan tersebut, Bharada E diperankan orang lain.

Sebagaimana disiarkan melalui Polri TV, adegan tersebut menerangkan kejadian pasca Bripka RR memanggil Bharada E untuk menemui Irjen Ferdy Sambo guna mendapatkan arahan terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir Yosua hari ini akan memperagakan ulang total 78 adegan.

“Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan. Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7 dan 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 dan paska pembunuhan Brigadir J. Kemudian di rumah komplek Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi hari ini digelar di dua tempat yaitu rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga.

Rekonstruksi dihadiri oleh tim khusus dari Bareskrim Polri, jaksa penuntut umum, serta lima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing.

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, dan Komnas HAM juga dijadwalkan hadir pada rekonstruksi perkara tersebut.

Dalam perkara ini, timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Berdasarkan perannya masing-masing, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz