Menuju konten utama

Ade: Prabowo Harus Diadili Bila Terbukti Salah Klaim Kemenangan

Bila terbukti bersalah mengklaim kemenangan Pilpres 2019, Prabowo dinilai harus siap untuk diadili.

Ade: Prabowo Harus Diadili Bila Terbukti Salah Klaim Kemenangan
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyapa pendukungnya saat menghadiri acara Syukur Kemenangan Indonesia di Kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (19/4/2019). FOTO/Timses BPN Prabowo-Sandiaga.

tirto.id - Juru bicara Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI), Ade Armando mengatakan, jika terbukti hasil real count KPU berbeda dengan klaim kemenangan melalui hitung cepat, maka Prabowo harus siap diadili.

Hal ini disampaikan Ade usai melaporkan Capres 02, Prabowo Subianto atas dugaan menyebarkan kabar bohong perihal kemenangannya dalam pilpres 2019, ke penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau mereka bohong maka terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Juru Bicara IMPI, Ade Armando ketika dihubungi Tirto, Senin (22/4/2019).

Aturan yang digunakan Ade Armando untuk melaporkan Prabowo yakni Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 ayat 1 berbunyi orang yang menyebarkan berita bohong dengan sengaja untuk menciptakan keonaran dipidana maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 14 ayat 2 berbunyi, orang yang sengaja menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dipidana maksimal maksimal 3 tahun.

Kemudian, Pasal 15 yang berbunyi orang yang menyebarkan berita bohong dan mengetahui dapat berpotensi menimbulkan keonaran dipidana maksimal 2 tahun.

Ade menilai, saat ini klaim kemenangan oleh Prabowo bisa ditindaklanjuti polisi lantaran perlu ada bukti klaim tersebut merujuk pada hasil hitung resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Indikatornya adalah hasil penghitungan suara oleh KPU, jika ternyata Prabowo kalah, polisi akan mulai memeriksa kebohongan tersebut," kata Ade.

Semua pihak yang mengklaim real count berbeda dari hasil KPU, kata dia, terancam pidana.

Dosen komunikasi dari Universitas Indonesia itu pun menyarankan semua pihak untuk berhati-hati menyatakan hasil real count karena memiliki konsekuensi serius.

Ia berpendapat saat ini kepolisian terus memantau klaim-klaim sepihak berbagai pihak. Polisi juga tidak bisa gegabah karena memang harus bisa membuktikan bahwa data dan klaim tersebut salah.

"Begitu pengumuman resmi KPU keluar, Prabowo dan kubunya perlu khawatir dipanggil polisi. Maka hentikan saja klaim real count itu," ujar Ade.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali