Menuju konten utama

Adaptasi Kelaziman Baru, Kapolri Cabut Maklumat COVID-19

Polri cabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.

Adaptasi Kelaziman Baru, Kapolri Cabut Maklumat COVID-19
Calon Kapolri Komjen Pol Idham Aziz mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id -

Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 yang diterbitkan 19 Maret lalu.

Pencabutan itu tercantum dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 Tanggal 25 Juni 2020, yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

"Ya, benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi Polri akan tetap menjalankan tugasnya memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (26/6/2020).

Dalam telegram terbaru menyatakan tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19 karena mendukung kebijakan pemerintah menjelang penerapan era kelaziman baru.

Adaptasi kebiasaan baru, lanjut Argo, dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning guna menghambat penyebaran Covid-19. "Polri tetap dalam prinsip pendisiplinan protokol kesehatan, mengedukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat," kata Argo.

Ia melanjutkan, TNI dan Polri tetap berada di 1.800 titik untuk mendisiplinkan dan mengawasi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi. Polri, tambahnya, akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam mencegah penyebaran Corona.

"(Polri) lakukan koordinasi intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang menerapkan PSBB atau yang masih kategori orange dan merah, tetap batasi kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Argo.

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat