tirto.id - Seorang muslim perlu memerhatikan adab-adab sebelum pergi ke masjid untuk memperoleh keutamaan beribadah.
Masjid adalah tempat utama bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah. Bahkan, muslim laki-laki, sangat ditekankan untuk bisa menjalankan shalat wajib lima waktu di masjid apabila tidak memiliki halangan secara syar'i.
Di zaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wassalam hingga zaman kekhalifahan dan seterusnya, masjid menjadi pusat pengkajian ilmu agama hingga tempat mengatur strategi perang.
Keutamaan masjid disinggung pula melalui firman Allah subhanahu wa ta'ala di beberapa tempat dalam Al-Quran.
Misalnya pada Surah Al-Jin ayat 18, masjid menjadi simbol pemurnian tauhid. Allah menjadi pusat sesembahan dan bukan lainnya.
وَاَنَّ الْمَسَجِدَ لِلهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)
Mengutip laman Pondok Pesantren Darunnajah, orang-orang yang memakmurkan masjid adalah golongan orang-orang yang memperoleh petunjuk.
Dalam Surah At-Taubah ayat 18 disebutkan, terdapat ciri orang-orang beriman pada mereka yang menjadikan masjid makmur dengan berbagai aktivitas diridai Allah.
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menuaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. at-Taubah:18)
Meski demikian, masjid secara khusus diperuntukkan sebagai tempat shalat.
Dilansir situs Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, masjid yaitu setiap jengkal tanah dari planet bumi yang suci dan sah untuk melaksanakan shalat.
Sementara definisi secara fikih adalah suatu tempat yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah shalat, baik shalat fardu atau shalat sunah.
Selain sebagai pusat peribadatan, masjid juga memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan kemaslahatan umat Islam.
Fungsi masjid dalam sejarah umat Islam dijadikan tempat penddikan, kegiatan sosial, dan sebagainya.
Adab Pergi ke Masjid
Sebagai rumah Allah yang penuh keberkahan di dalamnya, maka pergi ke masjid pun memiliki adab.
Berikut berbagai adab ke masjid yang sebaiknya dipahami dan diterapkan:
1. Berniat dan berdoa menuju masjid.
Niat yang benar memegang peran penting untuk menjalankan berbagai aktivitas agar bernilai ibadah.
Pergi ke masjid semata-mata berniat untuk rida Allah akan menjadikan aktivitas tersebut bernilai pahala di sisi Allah.
2. Berjalan menuju masjid dengan tenang dan khidmat.
Bahkan, saat menjadi makmum masbuk (terlambat) pun sebaiknya juga berjalan dengan tenang. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
“Apabila shalat telah diiqamatkan, maka janganlah kamu datang menujunya dengan berlari, tetapi datanglah kepadanya dengan berjalan dan memperhatikan ketenangan. Maka apa (bagian shalat) yang kamu dapati ikutilah dan yang tertinggal sempurnakanlah." (Muttafaq’alaih).
3. Masuk masjid dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri, lalu membaca doa pada keduanya
Disunahkan untuk melangkahkan kaki menggunakan kaki kanan saat masuk masjid.Doa masuk masjid yang dapat dibaca yaitu:
Bismillah wassalaamu 'ala rasulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rahmatik
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Saat keluar masjid gunakan kaki kiri lebih dahulu untuk melangkah. Lalu, membaca doa:
Bismillah wassalaamu 'ala rasulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba fadhlik
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu karunia-Mu." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
4. Mengucapkan salam saat masuk masjid dengan suara yang bisa didengar oleh orang sekitar.
5. Mendirikan salat sunah tahiyatul masjid jika sudah masuk masjid.
Sunah mendirikan salat sunah ini sesuai dengan sabda Rasulullah dari Abu Qatadah yaitu:
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 444 dan Muslim, no. 714)
6. Dilarang untuk melakukan perniagaan (jual beli) dan mengumumkan barang hilang dalam masjid.
Larangan ini sesuai hadits shahih riwayat At Tirmidzi. Saat itu Rasulullah mendoakan keburukan bagi mereka yang berjual beli atau mengumumkan barang hilang. Nabi Muhammad bersabda:
“Apabila kamu melihat orang yang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid, maka doakanlah “Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagimu”. Dan apabila kamu melihat orang yang mengumumkan barang hilang, maka do`akanlah “Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang”. (HR. At-Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
7. Tidak masuk masjid orang yang baru saja makan bawang putih, bawang merah, atau memiliki bau badan tidak sedap.
Bebauan tersebut tidak terbatas pada makan bawang saja. Saat tubuh bau karena asap rokok atau bau lain, sebaiknya menghilangkannya dahulu. Terkait hal ini, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah atau bawang daun, maka jangan sekali-kali mendekat ke masjid kami ini, karena malaikat merasa terganggu dari apa yang dengan-nya manusia terganggu”. (HR. Muslim).
8. Dilarang keluar masjid setelah azan.
9. Tidak lewat di depan orang salat dan disunahkan bagi mereka yang salat untuk menaruh sutrah (batas) di depannya.
Ancaman orang yang lewat di depan orang salat cukup berat. Sampai-sampai Rasulullah bersabda:
“Kalau sekiranya orang yang lewat di depan orang yang sedang salat itu mengetahui dosa perbuatannya, niscaya ia berdiri dari jarak empat puluh itu lebih baik baginya daripada lewat di depannya“. (Muttafaq alaih)
10. Tidak menjadikan masjid sebagai jalan untuk berlalu.
Masjid adalah tempat untuk salat dan berzikir. Tidak sepantasnya menjadikan masjid sebagai jalan untuk berlalu lalang saja.
11. Tidak meninggikan suara dan tidak mengganggu orang yang salat.
Masjid harus dijaga ketenangannya. Oleh sebab itu, hindari segala sesuatu yang bisa merusak kekhusyukan orang beribadah di dalamnya. Termasuk, sebaiknya suara dering ponsel dimatikan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
12. Menggunakan wewangian untuk laki-laki dan tidak memakainya bagi wanita.
Wawangian hanya disunahkan bagi laki-laki untuk memakainya saat pergi ke masjid. Sementara bagi wanita, ada larangan sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad:
"Apabila salah seorang di antara kamu (kaum wanita) ingin shalat di masjid, maka janganlah menyentuh farfum”. (HR. Muslim)
13. Bagi orang yang sedang junub dan wanita haid atau nifas, tidak diperkenankan masuk wajib.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno