tirto.id - Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) Kamis (18/8/2022) di Jakarta. Ketujuh Uang TE 2022, tersebut terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim memastikan, uang Rupiah Emisi 2016 atau lama masih tetap berlaku meskipun sudah ada pecahan uang baru. Uang lama, menurutnya masih menjadi alat pembayaran sah, selama belum ada pencabutan dari bank sentral.
"Dengan uang Rupiah baru maka uang emisi 2016 masih berlaku selama belum ada pencabutan dari BI," kata dia dalam Taklimat Media, secara daring, di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dia mengatakan, setidaknya membutuhkan kurun waktu tiga tahun lebih untuk bisa menggantikan peredaran uang lama ke baru. Selama peralihan itu pula, BI juga akan menghentikan percetakan uang emisi 2016.
"Secara alamiah kita lakukan penggantian uang 2016 yang lesu, tidak layak edar, kita lakukan pergantian dengan emisi 2022. Jadi sekitar 3 tahunan kita bisa ganti yang jelas emisi sebelumnya tidak cetak lagi karena sudah digantikan baru," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, peluncuran uang Rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen bersama pemerintah dalam menyediakan uang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat. Peluncuran ini juga sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa.
Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menekankan, bahwa Rupiah tidak sekedar mata uang. Rupiah ini adalah sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Setiap lembaran Rupiah terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia. Sebuah motif spirit, di sisi satu keberagaman dan di sisi lain kesatuan. Ini adalah lambang dan komitmen bagi kita semua," jelasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang