Menuju konten utama

Ada Hak Konsumen Terlanggar dalam Kasus 'Sniper Batu'

Konsumen jalan tol, yang harus bayar kalau mau masuk itu, berhak atas jalanan yang aman. Kalau tidak, maka itu sama saja dengan pelanggaran hak-hak mereka.

Ada Hak Konsumen Terlanggar dalam Kasus 'Sniper Batu'
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol fungsional Batang-Semarang, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/6/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Seorang pengemudi mobil tewas seketika saat melintas di jalan Tol Cikampek kilometer 6.300, Pondok Gede, Bekasi, Jumat (8/6/2018) kemarin. Saeful Mazazi tewas karena kepalanya tertimpa batu besar yang dilempar dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

"Ada satu orang meninggal akibat kejadian itu. Saat ini kami masih mencari pelakunya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Indarto kepada Tirto.

Pelakunya kemungkinan lebih dari satu orang. Sebab batu yang dipakai cukup besar, dan rasa-rasanya tak bakal kuat diangkat seorang diri.

"Mungkin remaja-remaja di sana. Tapi kami masih belum bisa memastikan," ujarnya lagi.

Pelanggaran Hak Konsumen

Kasus ini, yang terjadi di tengah suasana mudik lebaran, membuat tingkat keamanan para pengendara jalan tol patut dipertanyakan. Jalan tol—yang untuk menikmatinya seseorang harus mengeluarkan sejumlah uang—seharusnya jadi tempat paling aman untuk berkendara, bukan sebaliknya.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, kasus meninggalnya Saeful adalah bukti kecerobohan Jasa Marga dan Kepolisian. Seharusnya dua instansi ini bisa mengantisipasinya sejak awal, apalagi ini bukanlah yang pertama.

"Harusnya Jasa Marga dan Kepolisian punya [data] tempat yang sering jadi tindakan pelemparan batu. Ini bukan pertama walau yang fatal baru ini," ucap Tulus kepada tirto, Sabtu (9/6/2018) kemarin.

Tulus benar adanya. Pada 5 Maret 2016, kasus serupa terjadi di Tol Jakarta-Tangerang. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pelemparan batu juga pernah terjadi di Tol Sidoarjo-Malang, 18 Agustus 2016. Empat mobil jadi korban pelemparan batu, juga tak ada korban jiwa.

Korban jiwa baru jatuh dalam insiden di Pantura yang masuk wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Tengah, pada 8 Juli 2016 atau tiga hari setelah lebaran. Polisi berhasil mencokok tiga pelaku yang ternyata spesialis pelempar batu terhadap kendaraan roda empat.

"Konsumen berhak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan saat menggunakan jasa tol," ucap Tulus.

Sementara Sekretaris YLKI Agus Suyatno mengatakan kalau peristiwa ini sama saja dengan bentuk pelanggaran hak konsumen sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pada Pasal 4 ayat 1 tentang hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

"Konsumen jalan tol tidak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Ini diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, dimana konsumen berhak atas jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi atau menggunakan barang atau jasa," ucap Agus.

Agus berharap agar pihak-pihak terkait bisa segera mengantisipasi kasus serupa. Jika kejadian ini terus berulang tanpa adanya perbaikan dari pihak Jasa Marga, operator jalan tol, atau polisi, bukan tidak mungkin akan muncul gugatan hukum berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dan itu juga termasuk hak.

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah "mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya."

Antisipasi: Dari Fisik Hingga Sosiologis

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan seharusnya Jasa Marga memasang kamera pengawas (CCTV) di setiap JPO dan fly over yang melintas di atas jalan tol.

"Selama ini hal tersebut (pasang CCTV) tidak dilakukan," ucap Djoko kepada Tirto.

Infografik CI Pelemparan Batu di jalan tol

Antisipasi lain adalah dibuatnya aturan yang melarang setiap orang untuk berhenti di fly over atau JPO. Selama ini dua tempat tersebut kerap dipakai untuk tempat berkumpul, sehingga berpotensi jadi lokasi pelemparan. Khusus buat JPO seharusnya juga dipastikan terpasang kawat yang kuat.

Selain langkah-langkah tersebut, aspek lain yang tak kalah penting adalah antisipasi secara "sosiologis." Kata Djoko, gembar-gembor polisi yang bakal melakukan pengamanan dan menindak tegas pelaku membuat orang segan.

"Setidaknya bagi yang akan berbuat bisa berpikir dua kali," katanya.

Itu jangka pendek. Jangka panjangnya, baik operator, polisi, dan pemerintah daerah setempat bisa terus-menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Jadi pelibatan warga sekitar untuk menjaga ketertiban lingkungan yang paling diperlukan," ucap Djoko.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan agar hal serupa tak terulang, mereka telah melakukan setidaknya dua hal: pertama, "berupaya untuk mengarahkan kamera CCTV ke lokasi-lokasi yang rawan gangguan Kamtibmas," dan kedua, "mengecek ulang keberadaan pagar-pagar di JPO dan melakukan perbaikan jika ditemukan kerusakan."

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2018 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Rio Apinino