tirto.id - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Nurhayati menyatakan pihaknya kembali mendatangi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk melaporkan laporan-laporan tentang pembagian sembako yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon saat masa tenang.
"Meski proses Pilkada sudah selesai tapi bukan berarti politik uang yang dilakukan Ahok-Djarot dilupakan atau dibiarkan. Total harus diproses laporannya," ujar dia di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, di Jalan Danau Agung III nomor 5, Sunter, Jakarta Utara, Senin (24/4/2017).
Hari ini ACTA menghadirkan pelapor dan saksi kasus hujan sembako yang diduga dilakukan oleh Tim Ahok-Djarot. Pihak ACTA, mengaku akan menyampaikan keterangan secara lebih detail mengenai peristiwa pembagian sembako yang terjadi di 15 tempat.
Ke 15 tempat itu di antaranya Kalibata City, Kampung Melayu, Rawa Terate, Duri Kepa, Kampung Maja Kalideres, Jatipulo Palmerah, Cipinang Besar Selatan, Gang Haji Mandi Jakarta Selatan, Pulau Untung Jawa, Jagakarsa, Kemang Utara, Petamburan, Petogogan, Kedampar Lontar.
Terkait bukti, ia menyebut bukti-buktinya sudah dilaporkan berupa sembako, buku pamflet, buku saki, dahlil Al-Maidah. Saat ini, kata dia, sedang dalam proses mendengarkan keterangan saksi.
"Kemarin kan datang hari Jum'at membawa bukti-bukti itu, melengkapi laporan kami dan didengarkan keterangan saksi. Bentuknya salah satunya video," tambah dia.
ACTA menganggap kasus tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif sebab diduga melibatkan partai tertentu, dilakukan secara terencana, dan diinformasikan dari adanya pola yang sama dan terjadi di berbagai daerah dalam skala yang sangat besar.
Karenanya, ia berharap bahwa Bawaslu bisa mengusut kasus pembagian sembako hingga tuntas. Setiap pelaku individu, lanjut dia, harus dikenakan sanksi pidana. Dan apabila terbukti ada keterlibatan pasangan Ahok-Djarot, ACTA meminta Bawaslu untuk tidak mensosialisasikan mereka.
Kendati pihaknya terus mendesak Bawaslu, Nurhayati mengaku pihaknya tidak bermaksud untuk mendiskreditkan pasangan Ahok-Djarot, namun guna memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dalam kondisi apapun.
Bahkan, lanjut dia, dalam setiap kasus yang ditangani, semua informasi awal didapatkan dari masyarakat yang menolak adanya pembagian sembako.
"Jangan sampai praktik kotor yang terjadi kemarin bisa dicontoh di daerah-daerah lain Karena tidak adanya penegakan hukum yang tegas," ujar dia.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Akhmad Muawal Hasan