tirto.id - Kordinator Bidang Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan menanggapi kasus terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang batal dibebaskan, ia pun mempertanyakan motif Presiden atas kasus tersebut.
"Kemudian saya balik bertanya apa motifnya yang kemarin. Memberikan pembebasan bersyarat kemudian mencabut lagi pembebasan bersyarat," ujar Arip saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Ia juga mempertanyakan apakah bebasnya Ba'asyir melalui pembebasan bersyarat, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Kalau pembebasan bersyarat sebenarnya tidak perlu presiden, mestinya level menteri sudah bisa," ucapnya.
Sehingga ia menduga adanya motif politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini menjadi petahana capres pada Pemilu 2019 nanti.
"Bisa jadi, apalagi menjelang Pemilu 2019, semua peristiwa akan bisa dikaitkan dengan motif politik," kata Arip
Jika pembebasan tersebut merupakan grasi dari Presiden, jelas Arip, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah itu tidak pernah mengajukan grasi.
Tetapi, Pengacara Presiden Jokowi Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembebasan Ba'asyir dilakukan karena alasan kemanusiaan.
Menurutnya, jika pembebasan Ba'asyir memang murni karena langkah kemanusiaan, ia pun berharap Presiden Jokowi dapat melakukan langkah serupa terhadap kasus Budi Pego di Banyuwangi, Baiq Nuril, dan para terpidana lainnya.
"Seharusnya kalau alasan kemanusiaan mereka juga dibebaskan. Maksud saya tidak usah tebang pilih, seharusnya semua dipertimbangkan oleh Jokowi," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dhita Koesno