tirto.id - Abdul Somad ditolak masuk Hong Kong, Sabtu (23/12) sore. Kabar tersebut dilansir guru agama Islam itu melalui fanpage Facebook-nya, sehari setelah peristiwa.
Somad bercerita bahwa ia mendarat di Hong Kong pukul 15.00 waktu Indonesia (berdasarkan jam tangan yang waktunya belum disesuaikan dengan waktu setempat). "Keluar dari pintu pesawat, beberapa orang tidak berseragam langsung menghadang kami dan menarik kami secara terpisah," katanya.
Somad bersama dua rekannya lalu diperiksa--kemungkinan pemeriksa adalah pihak imigrasi Hong Kong. Dompet Somad diperiksa, informasi yang ada pada semua kartunya ditanya. Somad mengatakan petugas bertanya mengenai identitas, pekerjaan, pendidikan, hingga afiliasi ormas dan politik.
Baca juga:Mabes Polri akan Menyelidiki Dugaan Persekusi Ustaz Abdul Somad
Somad lalu menjawab bahwa dirinya "murni pendidik, intelektual muslim lengkap dengan latar belakang pendidikan." Petugas juga bertanya soal kartu nama Rabithah Alawiyah (organisasi ikatan Habaib).
Setelah 30 menit diperiksa, otoritas bandara mengatakan bahwa negara mereka tidak menerima Somad. Ia bersama rombongan langsung diantar ke pesawat yang sama dengan yang ditumpangi untuk pergi ke Hong Kong. "Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB ke Jakarta," katanya.
Somad tidak mengetahui pasti mengapa otoritas Hong Kong menolak kedatangannya. Namun ia menduga ini terkait dengan terorisme. "Mereka tertelan isu terorisme karena [pada kartu nama Rabithah Alawiyah] ada logo bintang dan tulisan Arab," duga Somad.
Tirto mencari tahu lebih lanjut ke Penasihat Hukum Abdul Somad Kapitra Ampera. "Belum ada," katanya kepada Tirto, ketika ditanya apa alasan resmi pemerintah Hong Kong melarang Somad masuk. Somad sendiri datang ke Hong Kong dalam rangka menghadiri ceramah yang diselenggarakan TKI di sana.
Kapitra mengecam pelarangan ini. Ia mengatakan akan segera meminta pemerintah Indonesia untuk mengklarifikasi kejadian ini.
"Kami segera akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri untuk mengetahui duduk persoalannya," ujar Kapitra.
Kuasa hukum juga akan melapor ke DPR dan instansi terkait lain agar pemerintah Indonesia serius melindungi warganya yang berkunjung ke luar negeri, termasuk ke polisi.
"Kami minta aparat kepolisian melakukan investigasi apakah ada by order dari orang-orang tertentu yang memberikan laporan fitnah kepada imigrasi Hong Kong," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan, tim kuasa hukum Somad juga akan memprotes pemerintah China, meski tidak mengatakan bagaimana caranya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino