Menuju konten utama

Anggota DPD Bali Dilaporkan atas Dugaan Persekusi Ustaz Abdul Somad

Arya dilaporkan atas tuduhan membiarkan bahkan mendukung terjadinya aksi persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad di Hotel Aston, Bali.

Anggota DPD Bali Dilaporkan atas Dugaan Persekusi Ustaz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad. Wikipedia/ Abdul Somad

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (12/12/2017) oleh advokat GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama, Ismar Syafrudin.

Ismar menyatakan tidak terima atas tindakan Arya yang terkesan membiarkan bahkan mendukung terjadinya aksi persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad di Hotel Aston, Bali pada Jumat (8/12/2017) pekan lalu.

Meski ia sudah memaafkan pihak-pihak yang melakukan persekusi, Ismar menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilakukan karena ia menduga ada pelanggaran hukum dalam tindakan persekusi tersebut. Ia bahkan menyindir Arya yang dianggap sebagai dalang utama.

“Beliau itu sangat luar biasa. Jadi oknum yang selama ini dianggap paling toleran, ternyata beliau lah yang melakukan tindakan intoleran. Masa iya orang mau menyampaikan ceramah, dihalangi karena katanya tidak pancasilais,” katanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Ismar membawa barang bukti berupa 4 buah video yang 2 diantaranya tidak disebarkan ke publik. Video lain yang menjadi barang bukti dan sudah tersebar adalah saat banyaknya massa mendatangi Ustaz Somad di hotel Aston tempatnya menginap. Satu lagi adalah saat Ustaz Somad berdialog dengan perwakilan masyarakat yang melakukan protes.

“Sangat jelas Ustaz [di video itu] enggak bisa bicara. Ketika bicara dipotong, diteriaki segala macam. Itu sangat menyakitkan kami sebagai umat Islam khususnya, dan kami juga harus mengklarifikasi tidak semua saudara-saudara di Bali berbuat seperti ini,” katanya lagi.

Selepas persekusi tersebut, Arya telah memberikan keterangan resmi bahwa pihaknya tak mengenal siapapun yang melakukan persekusi. Pada saat kejadian, Arya mengaku bahwa dirinya sedang berada di pusat evakuasi bencana Gunung Agung. Namun, Ismar tak percaya. Dari unggahan Arya di media sosial, ia sering melakukan provokasi.

“Harusnya sebagai anggota DPD tidak melakukan provokasi. Ini sangat bertentangan dengan pasal 28 UU ITE,” kata Ismar.

Laporan Ismar diterima polisi dengan nomor laporan LP/1355/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017. Dalam laporannya, ada 7 orang yang dilaporkan oleh Ismar dan kemungkinan akan bertambah.

Ketujuh nama tersebut yaitu, pendiri perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta, anggota perguruan Sandhi Murti, Arif, Sekretaris Jenderal Laskar Bali Ketut Ismaya, penduduk bali Jemima Mulyandari, Ketua Patriot Garda Nusantara Agus Priyadi alias Gus Yadi, salah satu peserta dialog yang juga mengunggah di Facebook Mocka Jadmika, dan Arya Wedakarna.

Seluruhnya dianggap terlibat dalam usaha persekusi terhadap Ustaz Somad dan dilaporkan atas tindak pidana provokasi dan atau ujaran kebencian di media sosial dan atau persekusi seperti diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45a ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 368 KUHP ayat (1) dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 59 ayat (3) huruf a,b,c,d, juncto pasal 82a ayat (1) dan ayat (2) Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra