tirto.id - Aparat Polda Metro Jaya (PMJ) telah menangkap 91 orang terkait kasus penipuan online melalui telepon genggam. Rinciannya, 85 orang WNA Cina, 11 di antaranya perempuan, kemudian ada 6 WNI.
"Kita melakukan penangkan 91 orang di tujuh lokasi. Enam di daerah operasi Polda Metro Jaya dan satu di Malang ," kata Kapolda Metro Jaya Eddy Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Penangkapan ini, kata Gatot, berawal dari informas Duta Besar Cina untuk Indonesia sekitar dua Minggu. Target kejahatan adalah sesama warga Cina.
Ia menyebut, modus pelaku yakni menyamar sebagai polisi, jaksa, banker untuk menipu korbannya yang berada di Cina.
Para pelaku, kata Gatot, telah mengetahui siapa korban-korbanya yang punya masalah. Ketika membayar kepada kelompok ini, kemudian uang diambil dan para pelaku menghilang.
"Itu modus yang mereka lakukan. Bahkan ketika jadi banker, mereka menawarkan investasi di Cina, transaksi di Cina, hanya mereka yang berada di sini," ucapnya.
Dari hasil investigasi yang dilakukan sementara oleh polisi, para pelaku mengumpulkan uang sebesar Rp36 miliar.
Tiap korban, kata Gatot, mengalami kerugiannya berbeda-beda. Jumlah uang tersebut juga lanjut bisa bertambah.
Gatot juga bilang, mereka beroperasi dari Indonesia karena di Cina sindikat seperti ini terus diberangus kepolisian setempat.
"Bukan hanya Indonesia yang dijadikan tempat mereka beraksi. Tapi ada juga negara lain seperti Malaysia," terangnya.
Gatot juga mengatakan 85 WNA Cina itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata.
Diduga mereka sudah setahun beroperasi di Indonesia. Hal tersebut diketahui dari salah satu pemilik rumah yang mereka sewa untuk aksi tindak kriminal itu.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian Cina untuk melakukan penindakan hukum," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali