tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F. Sompie mengatakan, 196 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dipulangkan ke negeri asalnya terkait dengan pelanggaran keimigrasian dan kasus-kasus lainnya.
Hal tersebut disampaikan Ronny saat mendampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan yang memimpin delegasi Indonesia dalam dialog kelima bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia-Cina pada 26-27 April 2016.
"Dua puluh enam warga Cina lainnya, tengah menjalani proses hukum," kata Ronny di Beijing, Rabu (27/4/2016) malam.
Ronny menambahkan, kebanyakan dari WNA tersebut melebihi batas tinggal selama satu bulan. “Sebagian mereka bekerja di pertambangan, pabrik semen baru, pembangkit tenaga listrik,” katanya.
Ia mengatakan, datangnya sebagian besar WNA Cina ke Indonesia menggunakan visa turis. Kebanyakan dari mereka, kata dia, pada kenyatannya tengah melirik peluang kerja dan kegiatan lainnya di Indonesia.
Salah satu kasus yang terjadi adalah saat lima WNA Cina yang mengaku karyawan Geo Mining Central (GMC) tertangkap saat melakukan kegiatan ilegal di area Pangkalan TNI Angkatan Udara (AU) Halim Perdanakusuma. Ronny mengatakan, mereka sudah diperiksa dan memiliki izin tinggal terbatas untuk kepentingan bekerja di Indonesia.
Namun, Ronny mengaku, pihaknya juga masih memastikan pelanggaran-pelanggaran Keimigrasian yang mereka lakukan.
Ronny menegaskan, pihaknya akan terus berupaya dalam memperketat pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk keluar Indonesia.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra