tirto.id - Membeli tanah untuk membangun rumah perlu melalui persiapan yang teliti. Hal ini karena tanah untuk rumah akan digunakan dalam jangka panjang sehingga keamanan dan kenyamanan penghuninya perlu terjamin.
Oleh karena itu, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan sebelum membeli tanah. Ini berkaitan kondisi tanah, lingkungan sekitar, hingga legalitasnya.
Berdasarkan rekomendasi ahli, berikut ini beberapa hal yang sebaiknya perlu diperhatikan sebelum membeli tanah untuk rumah:
1. Pilih luas dan lokasi tanah sesuai anggaran
Hal paling dasar sebelum membeli tanah adalah menentukan luas dan lokasinya agar sesuai anggaran. Ini termasuk memperhitungkan kemungkinan adanya biaya tidak terduga saat pembangunan rumah atau pengurusan lahan.
Menurut ahli properti dan pembiayaan dari Pinhome Vina Yenastri over budget adalah masalah yang sering dialami saat pembangunan.
"Penyebab over budget kadang disebabkan karena beberapa hal, salah satunya adalah persiapan yang tidak matang," kata dia seperti yang dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, sebisa mungkin pilihlah harga tanah yang di bawah anggaran untuk menghindari over budget. Jika tanah yang dipilih sudah berdiri bangunan terbengkalai di atasnya, maka perhitungkan pula biaya penghancuran yang perlu dikeluarkan.
2. Pastikan kondisi air sekitar tanah baik
Tanah yang dibeli untuk membangun rumah sebaiknya dalam kondisi baik. Masih menurut Vina, tanah yang baik umumnya memengaruhi kualitas air yang dihasilkan.
Calon pembeli sangat disarankan untuk melakukan survei lokasi lahan sebelum membeli tanah di wilayah tersebut. Jika memungkinkan, calon pembeli bisa menanyakan kondisi air kepada warga sekitar dengan melihat langsung kualitas air di rumah mereka.
3. Cek apakah tanah termasuk zona rawan bencana
Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan sebelum membeli tanah adalah kondisi kelayakan dan keamanan lahan. Pastikan apakah tanah yang ingin dibeli termasuk zona rawan bencana atau tidak.
Cari tahu apakah benar lokasi tanah berada di luar zona rawan tanah longsor, banjir, atau kebakaran hutan.
Calon pembeli bisa memantau lokasi rawan bencana di wilayah sekitar melalui peta bencana dikeluarkan oleh pihak otoritas setempat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
4. Hindari membeli tanah di dekat pabrik
Vina juga menyarankan untuk tidak membeli tanah di dekat pabrik atau wilayah industri yang mengeluarkan polusi udara dan air.
“Kenapa tidak boleh dekat pabrik? Karena satu, polusi udara. Kedua, pembuangan limbah yang berpotensi mencemari air di sekitarnya, jadi ini akan mempengaruhi juga air yang akan masuk atau dipakai oleh kita,” kata Vina.
Selain menghindari membeli tanah dekat pabrik, pertimbangkan juga untuk tidak membeli tanah di dekat jalur listrik tekanan tinggi untuk mencegah risiko kebakaran di kemudian hari.
5. Cek rencana pengembangan wilayah di Dinas Tata Kota
Calon pembeli tanah harus tahu dan mengerti jelas status rencana tata kota di wilayah tersebut. Pastikan bahwa tanah yang akan dibeli sudah jelas peruntukannya untuk hunian sehingga dapat menghindari risiko pengambilalihan di masa depan.
"Jadi sebelum beli, pastikan juga untuk mengecek ke (Dinas) Tata Kota. (Apakah) tanah ini nantinya akan ada rencana pengembangan atau tidak dari Dinas Tata Kota dan juga peruntukannya berubah atau tidak,” lanjut dia.
6. Pastikan sertifikat tanah tercantum nama penjual
Sebelum membeli tanah, pastikan sertifikat tanah tercantum nama penjual dan penjual bisa memperlihatkan sertifikat aslinya (bukan salinan atau fotokopi.)
Jika tanah dijual melalui perantara, lakukan pengecekan secara langsung kepada penjual dan keaslian dokumennya. Permintaan ini memang pada dasarnya sulit dilakukan, namun sangat penting.
Umumnya penjual enggan menunjukkan sertifikat asli mereka kepada orang lain karena tidak percaya dengan pembeli yang merupakan orang asing. Namun, hal ini tetap harus dilakukan sebelum pembeli menyerahkan uang pembelian tanah.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), calon pembeli patut curiga apabila terjadi tiga hal berikut:
- Pemilik tanah tidak bisa menunjukkan sertifikat aslinya karena alasan yang tidak jelas, berbohong, dan alasan berubah-ubah.
- Sertifikat asli masih dijadikan jaminan kredit oleh pemilik di badan keuangan yang tidak terdaftar (ilegal).
- Sertifikat asli tidak atas nama penjual atau penjual tidak bisa menunjukkan bukti merupakan ahli waris dari pemilik tanah yang tercantum namanya di sertifikat.
7. Cek keaslian sertifikat tanah ke BPN
Setelah sertifikat asli tanah ditunjukkan oleh pemilik, calon pembeli perlu cek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Keaslian sertifikat ini penting untuk menjaga proses transaksi jual beli tanah tetap legal dan aman. Keaslian sertifikat tanah bisa cek secara langsung dengan mendatangi Kantor BPN terdekat.
Calon pembeli kemungkinan akan dikenakan biaya pengecekan sebesar Rp50.000 dan membawa bukti-bukti berupa sertifikat asli dan identitas diri. Selain itu, calon pembeli juga bisa cek keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi BPN Go Mobile.
8. Minta SKPT ke Kantor Pertanahan
Masih untuk alasan legalitas dan keamanan, calon pembeli juga disarankan meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Kantor Pertanahan setempat lewat penjual atau notaris.
Masih menurut Kemenkeu, SKPT berfungsi untuk melihat apakah tanah tersebut benar masih atas nama pemilik pertamanya ataukah telah berpindah tangan atas nama pemilik lain.
SKPT juga membantu calon pembeli menemukan apakah tanah pernah disita, diblokir, atau dijaminkan dengan hak tanggungan.
Editor: Yantina Debora