Menuju konten utama

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah atau Rumah di BPN

Cara mengecek keaslian sertifikat tanah atau rumah di kantor BPN dan secara online.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah atau Rumah di BPN
Anggota Satreskrim Polres Bogor menunjukkan barang bukti surat tanah palsu saat pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan pribadi dan hak atas tanah atau properti yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah sendiri tergolong sebagai dokumen pemerintah yang sangat penting.

Melansir dari laman Simata Madiun, memaparkan bahwa sertifikat tanah sendiri telah diatur secara hukum oleh Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Aturan tersebut berisikan mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Selain itu, sertifikat tanah menjadi sangat penting karena proses kepemilikan tanah telah dijamin dan dilindungi secara hukum negara.

Kemudian sertifikat tanah dapat memudahkan proses peralihan hak atas tanah dan pembebasan hak atas tanah.

Bahkan sertifikat tanah dapat memberikan manfaat besar kepada pemiliknya yakni dapat meningkatkan harga tanah menjadi lebih tinggi.

Kemudian sertifikat tanah dapat menentukan secara sah kepemilikan pada suatu tanah. Sehingga sang pemilik tanah dapat menggunakan sertifikat tersebut untuk menentukan legalitas tanah yang telah ia miliki.

Maka dari itu, penting bagi calon pembeli yang tertarik bertransaksi mengenai tanah untuk terlebih dahulu memastikan terdapatnya sertifikat tanah.

Hal tersebut dapat menghindari calon pembeli dari proses tipu beli tanah yang marak terjadi di masyarakat.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Dalam proses pembuatan sertifikat tanah diperlukan persyaratan dan ketentuan yang mesti terlebih dahulu dipenuhi. Terdapat dua cara membuat sertifikat tanah yakni melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat, atau melalui bantuan dari PPAT. Adapun syarat dan ketentuan tersebut diantaranya:

  1. Telah memiliki FC KTP
  2. Telah memiliki FC KK
  3. Telah memiliki FC NPWP
  4. Kemudian melengkapi data properti diantaranya:
  • Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang telah dibangun
  • Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah diperoleh dari proses jual beli
  • Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP)

Manfaat Sertifikat Tanah

Dilansir dari laman Bulakan Desa, memaparkan bahwa sertifikat tanah memiliki segudang manfaat. Adapun manfaat-manfaat tersebut diantaranya:

  1. Dapat memperoleh jaminan hukum dan perlindungan hukum
  2. Memudahkan proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah
  3. Harga tanah dapat menjadi lebih tinggi
  4. Dapat memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk sarana pembangunan.

Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu

Dalam proses pengecekan sertifikat tanah, perlu memperhatikan keaslian dokumen yang telah dimiliki.

Keaslian tersebut dapat berguna terlebih bagi yang sedang menjalani proses transaksi tanah secara legal dan aman. Terdapat dua cara dalam mengecek keaslian sertifikat tanah, adapun kedua cara tersebut diantaranya:

A. Mendatangi BPN (Badan Pertanahan Nasional)

- Datang ke kantor BPN di wilayah tempat tinggal Anda

- Datang ke loket pengecekan sertifikat tanah

- Membawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir

- Waktu pengecekan sertifikat tanah satu hari

- Biaya pengecekan Rp 50.000

B. Melalui BPN Mobile

- Unduh aplikasi BPN Go Mobile

- Lakukan dan klik sesuai dengan panduan yang tersedia di aplikasi tersebut

- Hasil akan keluar dalam beberapa saat.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Yandri Daniel Damaledo