Menuju konten utama

7 Organisasi Profesi Sebut Terawan Salah Gunakan Wewenang Soal KKI

Ketua FDGI Hananto Seno mengatakan seluruh asosiasi dan organisasi profesi telah mengusulkan nama ke Terawan.

7 Organisasi Profesi Sebut Terawan Salah Gunakan Wewenang Soal KKI
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Tujuh organisasi dan asosiasi profesi menolak usulan nama anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang diajukan ke Presiden Joko Widodo sebagaimana terbitnya Keppres No. 55/ 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KKI Periode 2020 – 2025.

Tujuh organisasi dan asosiasi profesi itu terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI); Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI); Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI); Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI); Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI); Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI); Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

Mereka melakukan konferensi pers menyampaikan bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres No.55/2020 tidak sesuai dengan sejumlah nama yang mereka usulkan kepada menkes. Padahal sesuai dengan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran keanggotaan KKI harus berdasarkan usulan organisasi dan asosiasi.

“Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang,” kata Wakil Ketua PDGI Ugan Ganda yang menjadi salah satu perwakilan organisasi dan asosiasi profesi yang membacakan pernyataan yang disiarkan secara online pada Senin (24/8/2020).

Menteri Kesehatan Terawan juga dinilai telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020.

“Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan menteri kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya.

Ketua FDGI Hananto Seno saat dihubungi Tirto, Senin (24/8/2020) mengatakan seluruh asosiasi dan organisasi profesi telah mengusulkan nama ke Terawan. Ia membantah pernyataan Terawan bahwa organisasi profesi tidak mengusulkan nama.

“Tidak ada satupun nama yang kami usulkan yang dipilih. Kami mengusulkan nama tiga kali,” kata dia.

Usulan pertama kali diajukan ke menteri kesehatan pada Juni 2019, kemudian Desember 2019, dan terakhir Maret 2020. Ia mengirim nama sesuai persyaratan yang telah diminta oleh Kementerian Kesehatan, bahkan ia mengajukan nama lebih banyak, namun tak ada satupun yang dipilih.

“Kami kecewa karena ada kesewenang-wenangan. Ini kan perseteruan antara Menteri Kesehatan dengan organisasi profesi, ini harus ada yang menengahi. Kalau tidak ada yang menangani tidak akan berakhir. Menengahi dengan dialog,” kata Hananto.

Baca juga artikel terkait KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz