tirto.id - Sebanyak enam tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini menjalani sidang kode etik di Mabes Polri.
"Terhadap 6 tersangka obstruction of justice tersebut Divpropam akan segera menyidangkan etik terhadap keenam orang tersebut. Hari ini sudah mulai kepada Kompol CP (Cuk Putranto) sedang dilaksanakan sidang kode etik," kata Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto di gedung Komnas HAM pasca menerima laporan dan rekomendasi Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Adapun keenam personel kepolisian yang diduga melanggar pidana tersebut yaitu Irjen Ferdy sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.
Sementara Chuck Putranto yang menjalani sidang kode etik pada hari ini merupakan salah satu personel kepolisian yang diduga merusak atau penghilangan alat bukti CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi salah satu saksi dari klaster penghilangan alat bukti CCTV dalam sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Agung menyebut selanjutnya sidang etik akan digelar secara bergantian kepada keenam tersangka obstruction of justice.
Sebelumnya, keenam tersangka tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana penghalangan penyidikan setelah diperiksa oleh Timsus Polri.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Agung dalam keterangan persnya, Jumat (19/8/2022)
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto