tirto.id - Tahun 2016 belum genap berjalan dua bulan, namun 55 warga Indonesia telah ditemukan menjadi korban dalam kasus perdagangan manusia di Pulau Jeju, Korea Selatan. Mereka datang secara ilegal ke pulau tersebut melalui Hongkong.
“Broker” yang menerima mereka di Jeju kemudian mempekerjakan 44 orang tanpa perlindungan hukum, sementara 11 lainnya ditelantarkan dalam keadaan kekurangan kebutuhan harian.
Tidak sedikit warga Indonesia yang dijanjikan bekerja di Korea Selatan tanpa visa dengan syarat mereka harus membayar hingga Rp 100 juta. Salah satu korban perdangangan manusia tersebut mengatakan bahwa mereka harus membayar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta setiap orang untuk dapat bekerja di Korea Selatan.
Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, John Prasetio, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/2/2016), meminta masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dan waspada terhadap perdagangan manusia ke Korea Selatan, khususnya di Pulau Jeju.
"Saya minta warga kita di mana pun agar waspada terhadap iming-iming menjadi pekerja ilegal di Korea Selatan. Risikonya jauh lebih besar dari pada uang yang didapat," katanya.
John mengatakan bahwa saat ini KBRI di Seoul telah bekerja sama dengan pihak berwenang setempat dan lembaga-lembaga terkait di Indonesia untuk menangani masalah tersebut.
Sebagai catatan, pada bulan Oktober 2015, lima warga Indonesia pelaku perdagangan manusia ditangkap oleh pihak berwenang Korea. Mereka telah disidang pada bulan November 2015 dan dihukum sesuai aturan yang berlaku di Korea Selatan.