Menuju konten utama

52 ASN Langgar Netralitas Pilkada 2020 Jabar: Kadinas hingga Dokter

Bawaslu Jabar mencatat 52 pelanggaran Pilkada 2020 melibatkan aparatur sipil negara.

52 ASN Langgar Netralitas Pilkada 2020 Jabar: Kadinas hingga Dokter
Seorang warga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Depok di TPS 33 Cipayung yang bertema adat Bali, di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat mencatat 202 pelanggaran netralitas aparatul sipil negara (ASN) selama Pilkada serentak tahun 2020. Di antaranya 52 kasus melibatkan ASN.

"Kami telah menyelesaikan 202 perkara yang berasal dari temuan dan laporan dugaan pelanggaran di masa Pilkada Serentak 2020 di Jabar. Dan isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perkara yang mendominasi ditangani oleh kami," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan, Jumat (11/12/2020), melansir Antara.

Pilkada 2020 Jawa Barat meliputi delapan daerah yakni Kota Depok, Tasikmalaya, Pengandaran, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Cianjur dan Bandung.

Menurut Abdullah, dari 202 perkara tersebut sebanyak 160 perkara dinyatakan sebagai pelanggaran pemilihan dan 42 perkara dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran.

Ia menuturkan jenis pelanggaran pemilihan yang paling banyak terjadi ialah pelanggaran hukum lainnya yang meliputi pelanggaran netralitas ASN dan netralitas aparatur desa.

"Jadi pelanggaran jenis ini ada 52 perkara yang direkomendasikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata dia.

Abdullah mengatakan pelanggaran netralitas ASN di antaranya memberikan dukungan melalui media sosial/masa, melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, menghadiri kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu paslon dan mendukung salah satu paslon dalam kampanye.

Lalu beberapa diantaranya telah ditindaklanjuti dengan diberikannya sanksi berupa hukuman disiplin sedang, sanksi disiplin ringan dan sanksi moral berupa penyataan secara terbuka.

Rincian data Bawaslu Jabar, profesi ASN yang melanggar netralitas yakni kepala kantor atau kepala dinas kepala bagian atau seksi sebanyak 13 orang, camat atau sekretaris kecamatan 15 orang, guru atau penilik atau pengawas sekolah 19 orang, staf ASN 10 orang, dokter atau perawat maupun bidan tiga orang, Satpol PP Kecamatan satu orang hingga kepala sekretariat Panwascam satu orang.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali