tirto.id - Meski masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Basuki Tjahaja Purnama, seluruh gubernur yang mengikuti Pilkada 2017 mendatang dipastikan telah mengajukan surat cuti. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
“Semua sudah, walaupun kami masih menunggu bagaimana keputusan MK atas gugatan gubernur DKI, tapi undang-undang mensyaratkan pada saat yang bersangkutan pencalonannya nanti diterima oleh KPU, dia harus mengajukan cuti sampai selesainya Pilkada,” kata Tjahjo, seperti yang terlansir di laman setkab.go.id, Rabu (28/9/2016).
Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat tujuh provinsi yang menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada serentak 2017 nanti.
Dari ketujuh provinsi itu hingga penutupan pendaftaran pada 23 September 2016 pukul 22.00 WIB lalu, terdapat 16 pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada serentak. Satu calon maju melalui jalur independen, sementara 15 sisanya maju melalui jalur partai politik.
Sementara itu, sebanyak lima gubernur petahana kembali maju dalam Pilkada serentak 2017. Di antaranya adalah Zaini Abdullah (Aceh), Rustam Effendi (Bangka Belitung), Basuki Tjahaja Purnama (DKI Jakarta), Rano Karno (Banten), dan Rusli Habibie (Gorontalo).
Terkait dengan pelaksana tugas (plt) di tingkat provinsi untuk menggantikan lima gubernur tersebut, menurut Tjahjo, akan diambil dari Kemendagri atau Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota akan diambil alih oleh pejabat eselon dua.
“... Plt-nya bisa dari Kemendagri bisa dari Sekda yang bersangkutan, sedangkan untuk kota kabupaten yang penting pejabat eselon dua di masing masing daerah,” ungkap Tjahjo.
Mendagri mengingatkan, hal terpenting dalam Pilkada serentak ini adalah saling menjaga rasa kebersamaan, persatu dan kesatuan. Untuk itu, Tjahjo telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak kepolisian untuk menindak tegas terhadap kemungkinan munculnya provokator-provokator.
“Kami minta kepada Bawaslu dan Kepolisian juga menindak tegas jika ada provokator yang justru mengembangkan isu-isu yang tidak benar, apa isu SARA atau isu yang justru merusak suasana demokratisasi dalam Pilkada,” pungkas Tjahjo.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari