Menuju konten utama
Pilkada Serentak 2024

5 Penjabat Bupati di Papua Dilantik Usai Melalui Penilaian Presiden

Proses pelantikan 5 penjabat bupati di Provinsi Papua berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (27/5/2022).

5 Penjabat Bupati di Papua Dilantik Usai Melalui Penilaian Presiden
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangannya saat mengikuti rapat kerja bersama Pansus RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah dan seorang wakil bupati di Papua. Mereka antara lain: Penjabat Bupati Sarmi, Markus Oktovianus Mansnembra; Penjabat Bupati Mappi, Michael Gomar; Penjabat Bupati Nduga, Namia Gwijangge; Penjabat Bupati Lanny Jaya, Petrus Wakerkwa; Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey; dan Penjabat Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Mansnembra.

Proses pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri pada Jumat (27/5/2022). Dalam keterangan rilis pers yang diterima Tirto, para penjabat bupati dan wakil tersebut telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin presiden.

“Mereka terpilih melalui proses sesuai aturan, serta memenuhi kriteria dan persyaratan. Pemilihan Pj. ini merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang (UU) Pilkada yang menetapkan pilkada digelar pada November 2024. Dengan demikian, kekosongan kursi kepala daerah tersebut harus diisi oleh Pj," kata Tito.

Tito juga menilai bahwa proses pelantikan para penjabat harus dilakukan dengan segera demi menjaga proses administrasi masyarakat agar tetap berjalan secara optimal.

“Masa jabatan pejabat-pejabat yang lama perlu diisi agar administrasi pemerintahan pelayanan kepada masyarakat tetap berlanjut,” terang Tito.

Di antara para penjabat yang ada di Papua, Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Mansnembra terpilih melalui proses usulan di tingkat DPRD dan juga gubernur, yang kemudian disampaikan secara resmi kepada Kemendagri.

Tito menjelaskan bahwa sejatinya yang bertugas dalam proses pelantikan para penjabat bupati di Papua adalah Gubernur Provinsi Papua. Namun karena halangan atas alasan pengobatan di luar negeri.

“Beliau berobat di luar negeri dan meminta kepada Mendagri untuk melantiknya, dan sesuai dengan UU, ketika gubernur berhalangan dan wakil gubernur juga masih kosong (pejabatnya), maka sesuai aturan Kemendagri dapat melaksanakan pelantikan,” jelas Tito.

Baca juga artikel terkait PENJABAT BUPATI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz