tirto.id - Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penyerangan kantor sekretariat Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jawa Barat, di Kota Bandung.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham, menjelaskan, kelima tersangka yaitu ZM, OP, GS, FAS, dan FJ, merupakan anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
“Penyidik dari Polrestabes Bandung telah melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka,” tutur Jules dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/01/2025) malam.
Jules mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa penyerangan itu. FJ alias Panglima mengaku membawa golok dan membacok korban yang mengenakan baju putih atau saksi pelapor.
Tersangka OS melemparkan bongkahan semen ke mobil dan melempar parang ke dalam Kantor MPW PP Jawa Barat. Tersangka ZMA merusak mobil dengan balok dan membacok punggung seseorang dengan samurai.
Kemudian, tersangka SAS merusak kaca ruang Kantor MPW Pemuda Pancasila Jabar dengan celurit dan melempar batu. Sedangkan tersangka GS melempar kaca dengan balok.
Jules menuturkan, kelima tersangka ditangkap pada Kamis dini hari serta ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari rekaman CCTV di lokasi, sebatang besi, dua buah sarung golok, dua unit mobil Suzuki Swift serta Suzuki Ertiga.
Jules mengatakan akibat insiden penyerangan itu beberapa fasilitas dan barang mengalami kerusakan mulai dari kaca kantor pecah, dua motor mengalami kerusakan, serta dua mobil rusak.
Tidak hanya itu, kejadian penyerangan ini menyebabkan sebanyak 4 orang anggota ormas Pemuda Pancasila luka-luka karena terkena senjata tajam dan 1 orang alami luka memar.
Jules mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus bentrokan yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) itu.
"Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan upaya-upaya pengejaran maupun upaya pencarian terhadap pelaku yang lain," jelasnya.
Para tersangka juga dikenakan pidana pasal 170 KUHP atas tindak kekerasan terhadap orang dan jasa serta hukuman paling lama lima tahun hingga tujuh tahun.
Meski begitu, polisi belum mau mengungkapkan motif dibalik bentrok ormas GRIB dengan Pemuda Pancasila di Kota Bandung itu.
"Sejauh ini, motif penyerangan masih dilakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung," ucapnya.
Jules mengimbau warga Jabar untuk bisa menjaga kerukunan dan kedamaian, agar kondusif. Polisi akan mengambil tindakan tegas pada oknum yang berbuat onar di tengah masyarakat.
“Mari kita jaga kerukunan dan saling menghormati, serta menghargai satu sama lain,” pungkasnya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Bayu Septianto