Menuju konten utama

321,5 Kg Narkoba Disita Polda Metro, Nilainya Capai Rp53,51 M

Selama Mei hingga Juni 2025, Polda Metro Jaya mengungkap 1.243 kasus narkoba dan menetapkan 1.672 tersangka.

321,5 Kg Narkoba Disita Polda Metro, Nilainya Capai Rp53,51 M
Sejumlah barang bukti dan tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap 1.243 kasus selama periode Mei hingga Juni 2025. Dari pengungkapan itu, 1.672 tersangka ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengatakan 60 persen dari para tersangka dilakukan rehabilitasi karena berstatus pengguna. Namun, para pengedar narkoba yang ditangkap, tetap dilakukan proses hukum.

David menjelaskan dalam pengungkapan itu disita barang bukti berupa 321,5 kilogram narkotika dan ribuan butir obat terlarang dari berbagai jenis.

Jika dirinci, ganja 179,19 kilogram; sabu 33,15 kg; ekstasi 16.793 butir; tembakau sintetis 4,52 kg; dan obat-obatan berbahaya 196.327 butir; THC 2.360 ml; ketamin 2,87 kg; serbuk bibit sintetis 7,86 kg; kokain: 1,48 kg; dan heroin 1,56 kg.

“Kalau dikonversi ke nilai ekonomi, jumlah narkoba yang berhasil kami ungkap senilai Rp53,51 miliar,” ujar David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Dia mengemukakan dalam pengungkapan ini, para tersangka yang ditangkap rata-rata adalah usia produkti dari 18-60 tahun. Namun, kebanyakan memang adalah pengguna, bukan pengedar.

Dijelaskan David, untuk sejumlah barang bukti yang disita sendiri dipastikan bukan dari Indonesia. Oleh karena itu, tim penyidik masih mendalami jaringan para pengedar.

"Heroin ini diketahui produsennya dari Amerika Latin dan Asia Tenggara, khususnya golden three angle ya, Thailand, Laos, maupun Myanmar. Dan ini masih kami kembangkan karena ini barang yang jarang ada di wilayah hukum Jakarta," kata dia.

Para tersangka, kata dia, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati bagi pelaku dengan barang bukti besar.

Lebih lanjut dijelaskan dia, dari ribuan kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus menonjol. David menerangkan, kasus pertama adalah pengungkapan 143 kg ganja yang dikemas dalam koper dan dibungkus rapi seolah-olah berisi pakaian.

Menurut dia, narkoba ini disita dari dalam bus Antar Lintas Sumatera di kawasan Daan Mogot dan direncanakan akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat.

"Kemudian yang kedua narkoba jenis sabu seberat 5,7 kg dan 5.000 butir ekstasi dari Riau yang dikamuflase dalam paket makanan. Barang dikirim dari Riau menggunakan jasa ekspedisi JNT dan JNE," tutur David.

Kasus ketiga, kata dia, adalah peredaran gelap heroin 1,56 kg yang dibawa dari Pekanbaru dan disembunyikan di dalam kompartemen pintu mobil. Mobil itu dibawa menggunakan towing car, lalu dijemput kurir di Jakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto