tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka baru atas kasus penganiayaan polisi saat adanya aksi massa di DPRD Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan tiga orang yang ditetapkan itu merupakan hasil dari pemeriksaan enam orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.
"Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi [tersangka] yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (21/10/2020) dilansir dari Antara.
Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Satu orang dari mereka, kata dia, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.
Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi itu. Dengan demikian, menurutnya hingga saat ini ada sebanyak 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.
Bagi tersangka baru maupun tersangka sebelumnya, Erdi mengatakan, polisi menjerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penganiayaan ini terjadi saat demo menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis (8/10) lalu di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, Erdi menyebut ada anggota polisi diduga disekap lalu dianiaya oleh para tersangka.
"Anggota kami dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," katanya.
Akibatnya, aparat polisi itu mengalami luka di bagian kepala dan kini masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung.
Editor: Bayu Septianto