Menuju konten utama

26.145 Kontainer Impor yang Ditahan di Pelabuhan Akan Dibebaskan

Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer sisanya tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

26.145 Kontainer Impor yang Ditahan di Pelabuhan Akan Dibebaskan
Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melaporkan sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor yang tertahan di pelabuhan bakal dibebaskan. Hal ini dilakukan setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer sisanya tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Saat ini kita melihat ada sekitar 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Ia menjelaskan, semua kontainer yang tertahan terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.

Sementara itu, komoditas yang tertahan importasi terkait Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan dan peraturan teknis yang diatur Kementerian Perindustrian di dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Nomor 3 Tahun 2024 jo Nomor 7 Tahun 2024.

"Sejak dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor (berupa Pertek), terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer," ucapnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku pada 17 Mei 2024, hari ini.

Pokok-pokok kebijakan diberlakukan pertama terhadap tujuh kelompok barang yang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Nomor 7 Tahun 2024 dilakukan pengetatan impor, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.

Sementara komoditas yang diatur Permendag Nomor 36 diperketat dengan menambahkan Perizinan Impor (PI) dan Laporan Survei (LS) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag Nomor 25 menjadi hanya memperlukan LS.

Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, atau komoditas yang di Permendag Nomor 36 diperketat dengan menambahkan persyaratan Peraturan Teknis (Pertek) kini dikembalikan ke aturan Permendag Nomor 25 menjadi tanpa Pertek.

Terhadap kelompok barang non-commercial atau bukan barang dagangan, atau personal-use dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan diatur secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca juga artikel terkait ATURAN IMPOR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi