Menuju konten utama

24 September Hari Tani Nasional & Sejarah Diperingati Setiap Tahun

Hari Tani Nasional 24 September 2020 bertemakan "Meneguhkan Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan".

24 September Hari Tani Nasional & Sejarah Diperingati Setiap Tahun
Petani menebar pupuk di lahan persawahan padi di Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/9/2018). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

tirto.id - Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September yang bertepatan pada hari ini, Kamis (24/9/2020). Tema Hari Tani Nasional tahun 2020 adalah "Meneguhkan Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan".

Hari Tani Nasional sendiri merupakan bentuk peringatan untuk mengenang sejarah para petani serta membebaskannya dari penderitaan.

Sejarah Hari Tani Nasional

Dikutip dari situs resmi Serikat Petani Indonesia (SPI), ditetapkannya tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) No. 169 tahun 1963.

Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan tanggal di mana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan.

UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu.

Usai merdeka dari jajahan Belanda, Pemerintah Indonesia terus berupaya merumuskan UU Agraria baru untuk mengganti UU Agraria kolonial.

Penyelenggara Negara kemudian membentuk panitia agraria Yogya pada tahun 1948 di mana ibu kota Republik Indonesia dulunya masih berkedudukan di Yogyakarta.

Seiring berjalannya waktu, 12 tahun setelah Panitia Agraria Yogya terbentuk, program-program yang dicanangkan ternyata banyak mengalami dinamika, termasuk gejolak politik.

Pada tahun 1951, Panitia Agraria Yogya berubah menjadi Panitia Agraria Jakarta dan Ibu Kota RI sudah kembali ke Jakarta. Namanya juga terus mengalami perubahan hingga akhirnya menjadi Rancangan Sadjarwo pada tahun 1960.

Tepat pada tahun 1960, Undang-Undang Pokok Agraria diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) dibawah pimpinan Haji Zainul Arifin.