tirto.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta hingga kini belum menerima permohonan rekomendasi ulang arsitektur dari 21 bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya.
"Kami berharap agar pengusaha yang akan membangun bisa mengajukan rekomendasi ulang," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta pada Rabu (13/4/2016).
Rekomendasi ulang terhadap 21 bangunan tersebut diperlukan karena ada peraturan baru dari Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya harus menyesuaikan dengan gaya arsitektur bangunan yang ada di kawasan tersebut sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian kawasan budaya.
"Kami sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi arsitektur terhadap 21 bangunan itu pada akhir 2013. Karena ada aturan baru, maka perlu ada rekomendasi ulang," katanya.
Eko menyebut, pemberian rekomendasi ulang tidak akan membutuhkan waktu lama karena hanya akan ada perubahan dari gambar bangunan saja dan tidak ada perubahan teknis.
"Paling tidak membutuhkan waktu 10 hari saja. Harapannya, pemilik usaha bisa segera mengajukan rekomendasi agar prosesnya juga semakin cepat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Eko juga menjelaskan jika sebagian besar dari 21 bakal bangunan tersebut akan beroperasi di sektor bisnis pariwisata, seperti hotel.
Dalam hal ini, pelestarian cagar budaya juga dilakukan untuk menguatkan posisi Kota Yogyakarta sebagai salah satu Kota Pusaka. Untuk itu, lima wilayah di Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Lima Kota tersebut antara lain adalah Kotabaru, Kotagede, Pakualaman, Malioboro dan wilayah Kraton Jogja. Kelima wilayah tersebut dianggap memiliki keunikan dalam berbagai sisi seperti gaya bangunan di kawasan tersebut.
Reporter: Rima Suliastini
Penulis: Rima Suliastini