tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa para saksi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, 20 saksi dimintai keterangan, Senin (13/9/2021).
“Kami jadwalkan ada 14 orang pegawai lapas untuk diperiksa, 14 orang ini adalah yang bertugas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Selain para petugas lapas yang terjadi di hari kejadian, lantas tiga saksi dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan tiga personel pemadam kebakaran juga diperiksa. Pada pekan lalu polisi juga memeriksa sekitar 22 saksi. Sampai saat ini total 42 saksi diperiksa.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono akan dimintai keterangan pada Selasa (14/9/2021) besok.
Selanjutnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan korban meninggal dari kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bertambah satu orang.
Total korban meninggal kini mencapai 46 orang. "Iya, betul," ucap dia ketika dikonfirmasi Tirto.
Korban meninggal adalah T, laki-laki berusia 50 tahun. Korban belum sempat menjalani operasi pengangkatan jaringan tubuh yang mati akibat luka bakar.
Pada Kamis (9/9/2021) lalu, polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut. Hasilnya, kasus ditingkatkan ke ranah penyidikan namun polisi belum menentukan tersangka.
Penyidik memakai tiga pasal untuk membidik calon tersangka yaoti Pasal 187 KUHP (perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran); Pasal 188 KUHP (kealpaan menyebabkan kebakaran) juncto Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan orang meninggal).
Polisi berupaya membuktikan dugaan tindak pidana dari ketiga pasal itu. Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali