tirto.id - Polisi membeberkan identitas dua tersangka yang ditangkap atas kasus pembakaran rumah seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatra Utara. Kedua tersangka itu adalah Y dan R.
"Dua yang ditangkap itu masyarakat sipil," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi dalam sambungan telepon, Senin (8/7/2024) malam.
Hadi menuturkan, tersangka R berperan sebagai pembeli minyak yang digunakan untuk membakar rumah korban. Saat membeli minyak itu, dia juga membonceng tersangka Y.
"Tersangka Y adalah yang menyiramkan minyak ke rumah sekaligus toko milik korban," tutur dia.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Umam Effendy menuturkan bahwa tersangka membakar rumah korban dengan menggunakan bensin jenis solar dan pertalite. Bensin itu ditempatkan tersangka dalam sebuah botol.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kata Imam, tersangka membeli bensin itu seharga Rp130.000. Penyidik pun masih mendalami siapa yang menyuruh kedua tersangka melakukan aksi pembakaran tersebut.
"Terkait motif, tentu kami gali apa yang nanti disampaikan pelaku. Kami buktikan fakta ini masih bekerja, pekerjaan ini belum selesai," tutur Kapolda.
Diketahui, kebakaran rumah itu mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
Kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya itu ditengarai terkait pemberitaan kasus perjudian. Kasus itu menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak yang mendesak aparat segera mengungkap kebenarannya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang