tirto.id - Enam belas petani petani di Desa Brecong, Kecamatan Bulupesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga jadi korban penganiayaan tentara. Seorang petani bahkan terkena peluru karet di bagian pantat.
Bentrok dipicu pembuatan pagar yang dilakukan aparat TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP di atas tanah warga, sekitar pukul 8 pagi. Pemagaran itu bagian dari proyek tahap III di Lapangan Tembak (Lapbak) Dislitbangad yang berlokasi di Brencong, Buluspesantren, Kebumen.
Menurut Teguh Purnomo, pendamping warga Brencong, warga yang kebanyakan petani tak terima dengan pemagaran itu. Mereka lantas memprotes tapi langsung diadang aparat.
"TNI yang menjaga memukuli warga supaya bubar," kata Teguh kepada reporter Tirto, Rabu (11/9/2019).
Pemukulan yang dilakukan tentara ini terekam video dan diunggah di Instagram. Dalam video itu tampak personel TNI memukuli warga dengan pentungan saat mereka memprotes pemagaran.
Menurut Teguh, warga langsung bubar usai dipukuli tentara sekitar pukul 10 pagi. Mereka kemudian menuju ke Kantor Bupati Kebumen buat melaporkan aksi represif tersebut.
"Sikap dari Bupati Yazid Mahfud siap menghentikan pemagaran yang ada di Urutsewu khususnya, Desa Brecong," ujarnya.
Usai mengadu kepada Bupati Yazid, kata Teguh, warga kembali ke pendopo Kecamatan Buluspesantren dan menjalani visum di puskesmas setempat.
Akar masalah bentrok ini, kata Teguh, yakni konflik tanah yang diabaikan penyelesaiannya oleh pemerintah. Kasus ini sudah berlangsung lama dan pada 2011, seorang warga dikriminalisasi.
"Kejadian hari ini jelas, bahwa ada oknum TNI yang main hakim sendiri, sehingga mereka harus diproses secara pidana," ungkapnya.
Secara terpisah, Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto mengakui pemukulan ini. Ia berdalih tindakan represif ini diambil karena terpaksa.
"Karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara baik-baik. Masyarakat sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkis, maka terjadilah tindakan represif agar warga dapat meninggalkan lokasi," kata Susanto kepada reporter Tirto, Rabu sore.
Menurut dia, tindakan TNI mengacu PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Pagar yang dibangun diklaim berada di tanah yang jadi aset TNI. "Jadi apa yang dilakukan TNI adalah konstitusional," katanya.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Mufti Sholih