Menuju konten utama

1.246 Pelaku Usaha Kantongi Ketetapan Halal dari MUI

1.246 pelaku usaha terdiri dari UMKM, hingga Besar telah mendapat ketetapan halal yang resmi diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI.

1.246 Pelaku Usaha Kantongi Ketetapan Halal dari MUI
Logo Halal Indonesia. (FOTO/kemenag.go.id)

tirto.id - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Surveyor Indonesia mencatat telah melakukan audit kepada 1.500 pelaku usaha sampai dengan Desember 2022. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.246 pelaku usaha terdiri dari Usaha Mikro Kecil, Menengah, hingga Besar telah mendapat ketetapan halal yang resmi diterbitkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan 958 pelaku usaha sudah terbit sertifikat halal.

Kepala LPH PT Surveyor Indonesia, Afrinal mengatakan, sebagai LPH yang menjadi mata dan telinga Komisi Fatwa MUI di lapangan dan perpanjangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPH PT Surveyor Indonesia melaksanakan pemeriksaan dan audit kehalalan produk dan jasa secara cermat, cepat, dan profesional.

Dia mengatakan pada 2023 target LPH menjadi LPH Utama. Melakukan pemeriksaan halal kepada Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Besar, serta perusahaan luar negeri.

"LPH PT Surveyor Indonesia berusaha membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal dengan lebih mudah pengurusannya, tepat waktu, dan harga yang terjangkau," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan LPH merupakan mata dan telinga Komisi Fatwa MUI.

"Keberadaan auditor, LPH itu menjadi mata dan telinganya komisi fatwa di dalam menyingkap yang syubhat," ujarnya.

Dia menjelaskan barang-barang syubhat menjadi sangat penting untuk diperhatikan karena ketidakjelasan akan kehalalan barang tersebut. Terlebih lagi perkembangan teknologi pangan yang begitu pesat, sehingga ketidakjelasannya itu menjadi lebih luas areanya.

Barang syubhat ini yang membutuhkan sertifikasi halal dari MUI. Karena barang yang halal sudah jelas kehalalannya, barang yang haram sudah jelas keharamannya.

"Jadi yang perlu diverifikasi adalah barang yang belum jelas dan sertifikasinya bukan sertifikasi haram, tapi sertifikasi halal," jelasnya.

Baca juga artikel terkait HALAL MUI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin