tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat sebanyak 122 narapidana kasus terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang 2021.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan hal itu merupakan bagian program deradikalisasi napi kasus terorisme.
“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada," kata Rikda dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2021).
Ikrar tersebut dilakukan oleh para napi teroris di sejumlah lapas. Jumlah paling banyak berasal dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur dengan 68 orang. Disusul Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sebanyak 13 orang dan Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan sebanyak 9 orang.
Rika menyebut pelaksanaan program deradikalisasi melibatkan BNPT, TNI, POLRI, Densus 88 Antiteror, BIN, Kementerian Sosial, dan pihak lainnya.
“Kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara,” kata Rika.
Program deradikalisasi merupakan pendekatan pemerintah untuk membuat pelaku teror kembali mencintai NKRI. Pengucapan ikrar adalah program akhir deradikalisasi terhadap napi teroris.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan