Menuju konten utama

115 Kasus Kelalaian Polisi dengan Warga Sipil Saat Era Kapolri Tito

115 kasus kelalaian polisi dalam mengurusi permasalah warga sipil, mulai 2016 hingga 2019 dengan 1.120 korban dan 10 komunitas di seluruh Indonesia.

115 Kasus Kelalaian Polisi dengan Warga Sipil Saat Era Kapolri Tito
Ilustrasi stop kekerasan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis catatan kasus-kasus hukum antara polisi dengan warga sipil yang terjadi sepanjang 2016-2019 atau periode Tito Karnavian menjabat Kapolri sejak 16 Juli 2016 hingga sekarang.

Catatan dihimpun berdasarkan pengaduan dan permohonan bantuan hukum yang masuk ke YLBHI dan 15 LBH di Indonesia, yang didampingi dan diberi bantuan hukum.

Catatan tersebut dirilis oleh YLBHI dalam rangka memperingat HUT Bhayangkara ke-73 pada 1 Juli 2019.

"Dalam tabulasi, terkumpul ada 115 kasus kelalaian polisi dalam mengurusi permasalah warga sipil, dari mulai 2016 hingga 2019. Setidaknya terdapat 1.120 korban dan 10 komunitas di seluruh Indonesia," kata Kepala Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, saat konferensi pers di YLBHI, Senin (1/7/2019) siang.

YLBHI mencatat ada tujuh masalah utama di tubuh Polri yang perlu disorot. Di antaranya kriminalisasi dan minimnya akuntabilitas penentuan tersangka, penundaan proses hukum, masalah mengejar pengakuan tersangka, dan penangkapan sewenang-wenang. Kemudian, penahanan sewenang-wenang, membatasi hak penasihat hukum, hingga penyiksaan.

"Ada 115 kasus pelanggaran polisi. Bermacam-macam kasusnya, banyak penyiksaan orang, polisi untuk gali informasi pengakuan melakukan penyiksaan fisik, psikis, dan seksual," kata Wakil Kepala Advokasi YLBHI, Era Purnamasari.

Era juga mengatakan, YLBHI mencatat ada 36 kasus penangkapan yang sewenang-wenang tanpa surat penangkapan dan alasan yang jelas.

"Penyiksaan ini kita lihat sebarannya banyak terjadi di polsek, polsek sampai polda, sampai mabes, meski mabes bukan pelaku. Sebagian besar banyak kasus orang miskin, kasus kecil, mabes enggak banyak bersentuhan, kenapa? Karena banyak terjadi di polsek. Meski gitu bukan berarti mabes bebas, banyak penyiksaan tapi mabes tutup mata," kata Era.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali