Menuju konten utama

110 Warga Rohingya Direlokasi ke Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe

Seratusan imigran Rohingya direlokasi dari Kantor BPBD Aceh Utara ke gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada Rabu (30/11/2022).

Sejumlah imigran etnis Rohingya beristirahat di Meunasah setelah dievakuasi warga di Desa Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Aceh, Selasa (15/11/2022). Sebanyak 110 imigran etnis Rohingya terdiri dari 72 laki-laki, 32 perempuan, lima anak-anak, dan seorang balita menggunakan perahu motor terdampar di perairan Krueng Mane Aceh. (AP Photo/Zik Maulana)

tirto.id - Sebanyak 110 imigran Rohingya direlokasi dari Kantor BPBD Aceh Utara ke gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada Rabu (30/11/2022). Staf UNHCR Perwakilan Indonesia Oktina Hafanti mengatakan relokasi dilakukan agar penanganan pengungsi Rohingya lebih terkoordinasi.

Oktina mengatakan relokasi imigran Rohingya berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana.

"Seratusan imigran Rohingya tersebut ditempatkan di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe selama tiga bulan ke depan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah bagaimana ke depannya menangani imigran tersebut," kata Oktina dikutip dari Antara, Kamis (1/12/2022).

UNHCR juga akan memindahkan 119 imigran Rohingya yang sebelumnya terdampar di Desa Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Mereka akan ditempatkan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe dalam waktu dekat ini.

Oktina menyebutkan UNHCR akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pokok para imigran tersebut. Sedangkan terkait keamanan mereka, UNHCR akan berkoordinasi dengan kepolisian, TNI maupun Satpol PP.

UNHCR belum bisa memastikan kemana imigran tersebut direlokasi setelah tiga bulan ke depan. Oktina mengatakan bila pemerintah ingin memberikan tempat lain yang dianggap lebih permanen, maka UNHCR siap memfasilitasinya.

"Untuk pola penanganan sementara ini, UNHCR masih fokus pada program dasar seperti makanan dan kesehatan, namun ke depan akan ada sejumlah lembaga lainnya yang akan membatu menangani imigran Rohingya tersebut," kata dia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan sesuai surat Direktorat Jenderal Imigrasi, imigran Rohingya tersebut akan ditampung sementara selama tiga bulan.

"Tentunya terkait pengungsi luar negeri ini menjadi tanggung jawab penuh UNHCR dan IOM, sementara Imigrasi hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendataan dan pengawasan," kata Budiman.

Budiman meminta UNHCR, IOM, maupun lembaga kemanusiaan lainnya agar sepenuhnya dapat memenuhi hak-hak dan menjamin keamanan imigran Rohingya selama ditempatkan di gedung bekas kantor imigrasi tersebut.

"Selain itu, keamanan dan kenyamanan warga sekitarnya juga harus dijaga. Jangan sampai pengungsi ini mengganggu warga. Apalagi beberapa waktu lalu sempat ada penolakan dari warga untuk ditempatkan di lokasi ini," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENGUNGSI ROHINGYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan
-->