Menuju konten utama

RK Senang Banyak Calon di Jakarta Imbas MK Ubah Syarat Cakada

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta yang didukung KIM Plus, Ridwan Kamil, meyakini semakin banyak calon di Pilkada Jakarta akan semakin menarik.

RK Senang Banyak Calon di Jakarta Imbas MK Ubah Syarat Cakada
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kanan) berbincang dengan Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat menghadiri Deklarasi Cagub dan Cawagub DKI Jakarta di Jakarta, Senin (19/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil (RK), menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 akan lebih menyenangkan ketika diikuti oleh lebih dari satu pasangan calon. Hal itu terjadi akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan pasangan pilkada, Selasa (20/8/2024).

"Sekarang juga di Jakarta lebih banyak [pasangan calon] lebih bagus, lebih menyenangkan lah ya," sebutnya di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8/2024).

Pria yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju Plus dalam Pilkada Jakarta 2024 ini siap menghadapi tantangan apapun saat proses Pilkada DKI 2024. Ia sudah memiliki pengalaman untuk menghadapi banyak paslon di sejumlah pilkada.

Pria yang disapa Kang Emil ini pun mengenang momen dirinya melawan tujuh paslon saat mencalonkan diri sebagai wali kota Bandung. Selain itu, mantan Wali Kota Bandung ini pernah melawan tiga paslon saat mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Jawa Barat.

"Saya kan sudah dua kali pilkada, waktu Bandung, jumlah pasangannya delapan. Waktu di Jawa Barat, pasangannya empat. Makin banyak [paslon], makin bagus," sebut pria yang didukung 12 partai dalam pencalonan di Pilkada DKI Jakarta.

Di satu sisi, RK menerima penyesuaian ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana putusan MK. Kang Emil pun tidak masalah jika perubahan aturan tersebut segera disahkan.

"Saya mengikuti saja keputusan dari aturan di negeri ini. Dari awal juga tugas kami hanya mengikuti. Kalau ada perubahan aturan, kalau memang sudah berlaku atau seperti apa, kita tunggu keputusan resminya," sebut eks Gubernur Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pengusungan peserta pemilu yang ingin mendaftarkan pasangan calon dengan mengubah Pasal 40 Ayat 1 dan menghapus Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Dalam ketentuan syarat, MK menggunakan basis persentase dari total suara sah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan MK menjadi kabar baik bagi PDIP di Pilkada Jakarta. Apabila mengacu pada putusan MK, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri. Putusan MK mengamanatkan batas minimal suara untuk DKI Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta di angka 7,5 persen. Sementara itu, PDIP memiliki suara legislatif sebesar 14,28 persen.

Baca juga artikel terkait PILKADA JAKARTA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher