Menuju konten utama

Rano Karno Segera Lengkapi Surat Pengunduran Diri dari DPR RI

Chico Hakim memastikan, Rano Karno akan segera menyerahkan surat pengunduran diri dari DPR RI demi memenuhi syarat administrasi Pilkada Jakarta 2024.

Rano Karno Segera Lengkapi Surat Pengunduran Diri dari DPR RI
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, menemui mantan gubernur Jakarta, Fauzi Bowo, di Museum M.H Thamrin, Jakarta. tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, segera melengkapi surat pengunduran dari DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk memenuhi syarat administrasi maju Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Semua secara dokumen-dokumen yang dibutuhkan sekarang dipersiapkan," kata Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, di Warung Garasi Si Doel, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Chico mengatakan, tim pemenangan tengah telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk membuktikan keseriusan pasangan Pramono Anung-Rano Karno maju dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Ini kan kita serius untuk maju di Pilkada, pasti diurus, karena itu kan bagian dari persyaratan," ujar Chico.

Chico memastikan, surat pengunduran diri Rano Karno segera dikirim ke KPU DKI Jakarta."Dalam waktu dekat, persisnya saya nggak tahu," ujarnya.

Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mundur dari Anggota DPR Komisi X DPR RI 2019-2024. Ia mengumumkan pengunduran diri di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024) setelah memutuskan maju dalam kontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI.

Pramono Anung-Rano Karno adalah salah satu dari tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI 2024, selain RK-Suswono dan paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pasangan Pramono-Rano hanya didukung oleh PDI Perjuangan dan Partai Hanura.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 belum memenuhi persyaratan administrasi sehingga harus melakukan perbaikan.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan ketiga pasangan calon yang masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan terhitung sejak Kamis (5/9/2024).

Baca juga artikel terkait PILKADA JAKARTA 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher