tirto.id - Presiden Joko Widodo mengungkap bahwa Menteri Sosial, Tri Rismaharini, telah meminta restunya untuk menjadi calon gubernur di Pilgub Jawa Timur. Jokowi berharap Risma mundur dari jabatannya bila hendak maju dalam kontestasi pilkada.
"Ya, itu lebih baik [mundur]," kata Jokowi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2024).
Meski demikian, Jokowi tak melarang jika Risma masih bertahan di kursi Kabinet Indonesia Maju sebagai menteri. Hal itu disebabkan tidak ada aturan yang melarang menteri aktif maju di kontestasi pemilihan kepala daerah.
"Tapi kalau tidak [mundur] aturannya kan tidak apa-apa, memperbolehkan," katanya.
Sementara itu, Jokowi juga mengomentari mengenai Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, yang maju di Pilgub Jakarta. Dia menerangkan bahwa Pramono belum menunjukkan keinginan untuk mundur dari jabatannya meski sudah terdaftar sebagai Calon Gubernur Jakarta.
"Belum menyampaikan kepada saya kalau mau mundur," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jumat (30/8/2024). Sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju, Risma melaporkan diri maju menjadi calon gubernur di Pilkada Jawa Timur yang diusung oleh PDIP.
Usai pertemuannya dengan Jokowi, Risma langsung melenggang masuk ke dalam mobil pribadinya. Dia bungkam saat dikonfirmasi mengenai keputusan politiknya tersebut.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Risma belum menyerahkan surat pengunduran dirinya, walaupun sudah resmi menjadi Calon Gubernur Jawa Timur.
"Sampai dengan saat ini Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," katanya.
Ari menambahkan bahwa Jokowi maupun Istana tak akan menghalangi Risma jika hendak mundur dari jabatannya, karena menurutnya hal itu adalah keputusan pribadi yang patut dihargai.
"Tapi, keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati," kata dia.
Ari menjelaskan tidak ada kewajiban bagi para menteri untuk mundur dari jabatannya jika berlaga di kontestasi pilkada. Hal itu diatur dalam Undang-undang pilkada.
"Berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya," katanya.
Meski demikian, Ari kembali menegaskan jika Jokowi menghargai setiap keputusan yang diambil oleh para menterinya.
"Pada prinsipnya, presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara, termasuk yang saat ini menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik, sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada pemilukada 2024," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi