tirto.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap Pertama telah dibuka sejak 1 Oktober 2024. Peserta calon seleksi PPPK Guru 2024 wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif mengajar apabila berasal dari sekolah swasta. Lantas seperti apa formatnya?
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, tahun ini PPPK 2024 ditujukan untuk mengisi jabatan Fungsional Guru dan jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Calon peserta seleksi PPPK 2024 juga dikategorikan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, yakni:
a. Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN, dan
d. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Contoh Format Surat Keterangan Aktif Mengajar PPPK Guru 2024
Sejumlah dokumen wajib dilengkapi dalam proses pendaftaran PPPK 2024. Dokumen diunggah melalui situs resmi SSCASN sesuai dengan aturan yang ditetapkan, yakni:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
8. *Ukuran File dapat dilihat pada sistem
Khusus untuk peserta PPPK Guru, Surat Keterangan Aktif Mengajar wajib dipersiapkan, meskipun tidak semua instansi mengharuskan membawa Surat Keterangan Aktif Mengajar ini. Anda bisa melakukan cek kelengkapan dokumen yang diperlukan melalui laman instansi masing-masing.
Isi dari Surat Keterangan Aktif Mengajar memiliki format yang telah ditentukan yang isinya terdiri dari informasi data diri seperti Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat sesuai KTP, Alamat Domisili, Nomor Telepon, dan Alamat Akun Sosial Media yang dimiliki.
Selain itu isi Surat Keterangan Aktif Mengajar untuk PPPK Guru 2024 juga berisi pernyataan diri meliputi Nama Jabatan, Nama Kualifikasi Pendidikan pada Ijazah, IPK, serta Unit Kerja yang akan dilamar.
Berikut merupakan beberapa contoh format Surat Keterangan Aktif Mengajar yang bisa dipersiapkan untuk kelengkapan administrasi PPPK Guru 2024.
Link Unduh Format Surat Keterangan Aktif Mengajar PPPK Guru 2024
Link Unduh Format Surat Keterangan Aktif Mengajar PPPK Guru 2024
Link Unduh Format Surat Keterangan Aktif Mengajar PPPK Guru 2024
Alur dan Tahapan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2024
Peserta seleksi PPPK 2024 harus mengikuti sejumlah tahapan seleksi yang telah ditentukan. Berdasarkan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahapan seleksi dimulai dari tahap pendaftaran peserta secara daring/online melalui situs resmi SSCASN.
Setelah tahap pendaftaran, peserta mengikuti tahap administrasi dengan melengkapi sejumlah dokumen yang telah ditentukan pada masing-masing instansi. Hasil seleksi administrasi akan dirilis melalui situs resmi SSCASN maupun laman instansi masing-masing.
Peserta yang lolos tahap seleksi administrasi, selanjutnya mengikuti tahap seleksi kompetensi. Pada tahap seleksi kompetensi, peserta harus mengikuti ujian materi mulai dari materi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural hingga wawancara.
Seleksi kompetensi PPPK 2024 sama halnya dengan tes CPNS yakni menggunakan metode CAT dari BKN. Peserta dinyatakan lolos seleksi kompetensi apabila memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi juga dilakukan secara daring melalui akun masing-masing peserta pada laman SSCASN maupun laman instansi masing-masing.
Berikut merupakan alur pendaftaran PPPK 2024 berdasarkan pengumuman KemenPANRB yang harus diikuti oleh seluruh peserta:
• Peserta melakukan pendaftaran di laman resmi SSCASN BKN, yakni https://sscasn.bkn.go.id/;
• Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
• Seleksi kompetensi yang dimaksud mencakup seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) berjangka waktu 120 menit;
• Peserta mengikuti wawancara dengan waktu 10 menit;
• Peserta penyandang disabilitas tuna netra diberikan waktu 150 menit untuk seleksi kompetensi dan 15 menit wawancara;
• Pelamar dinyatakan lulus seleksi tergantung nilai perolehannya masing-masing, diurutkan berdasarkan yang paling tinggi;
• Pengumuman akhir penetapan PPPK disiarkan oleh penyelenggara dan instansi terkait.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yulaika Ramadhani