tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional jelang akhir masa jabatannya. Pembentukan ini termaktub juga dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Perpres pembentukan Badan Gizi Nasional ini diterbitkan Jokowi pada Kamis, 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Berdasarkan salinan Perpres Nomor 83 Tahun 2024, pertimbangan dibentuknya badan ini yakni guna memenuhi gizi nasional. Sederhananya, pemerintah akan mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia.
Dalam hal ini, pemerintah nantinya akan melakukan upaya guna mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Selain itu, Perpres Nomor 83 Tahun 2024 juga menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Berbarengan dengan rencana pembentukan badan tersebut, tak jarang masyarakat mulai mempertanyakan apa itu Badan Gizi Nasional hingga tugas dan fungsinya.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini mengenai tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Apa Itu Badan Gizi Nasional, Tugas dan Fungsinya?
Badan Gizi Nasional merupakan sebuah lembaga baru yang dibentuk langsung oleh Presiden. Lembaga pemerintah ini nantinya akan melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Lembaga ini dibentuk setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 pada 15 Agustus 2024.
Badan Gizi Nasional memiliki susunan organisasi yang mencakup Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala, serta Pelaksana.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Gizi Nasional akan didanai langsung oelh APBN dan/atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tugas utama dari badan ini yakni memastikan pemenuhan gizi nasional. Selain itu, dalam ketentuan yang berlaku Badan Gizi Nasional memiliki tujuh fungsi utama, yaitu:
1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra