tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional. Dalam aturan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dijelaskan badan tersebut merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari lama jdih.setneg.go.id, Perpres tersebut mengatur terkait struktur pejabat Badan Gizi Nasional. Aturan ini menjelaskan badan tersebut merupakan lembaga yang bertugas untuk pemenuhan gizi nasional.
"Pimpinan adalah dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala Badan Gizi Nasional," dalam Pasal 1 dikutip Tirto, Sabtu (17/8/2024).
Pada Pasal 5 dijelaskan sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan. Kemudian pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
"Anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui," dalam Pasal 5.
Pelaksananya meliputi kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, hingga inspektorat utama.
Pada Pasal 8 dijelaskan Dewan pengarah Badan Gizi Nasional terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan lima anggota. Jabatan dewan pengarah diisi oleh unsur tokoh negara, agama, masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, mantan pegawai negeri sipil, dan akademisi.
Dewan Pengarah akan memiliki sekretariat Dewan Pengarah, yang merupakan bagian dari unit organisasi sekretariat Utama, untuk dukungan teknis dan administratif. Sekretariat Dewan Pengarah secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
"Badan Gizi Nasional harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional," bunyi Pasal 38.
Editor: Abdul Aziz