Menuju konten utama

Profil Dadan Hindayana Sosok Kepala Badan Gizi Nasional

Mengenal profil Dadan Hindayana, sosok Kepala Badan Gizi Nasional. Simak rekam jejaknya melalui artikel ini.

Profil Dadan Hindayana Sosok Kepala Badan Gizi Nasional
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Profil Dadan Hindayana membuat penasaran publik usai dirinya dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin (19/8/2024) di Istana Negara, Jakarta. Lantas, bagaimana sosok Dadan Hindayana dan rekam jejaknya?

Pelantikan Dadan Hidayana sebagai pemimpin lembaga baru setara kementerian itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 94B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.

Hal tersebut menyusul penerbitan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Pembentukan Badan Gizi Nasional bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan gizi nasional. Secara khusus badan tersebut bertugas melaksanakan program prioritas makan bergizi gratis yang akan dilaksanakan oleh Presiden Terpilih RI, Prabowo Subianto.

"Badan Gizi Nasional ini kan sebetulnya dibentuk untuk melaksanakan program prioritasnya Pak Presiden terpilih. Tapi karena terkait dengan siklus anggaran, agar bisa dilaksanakan tahun 2025 dan dari Januari, maka dalam nota keuangan kan sudah harus masuk anggarannya, dan itu sudah dimasukkan," kata Dadan usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin dikutip Antara.

Dadan menyampaikan, dirinya merupakan sosok yang dipercaya untuk mempersiapkan program prioritas tersebut supaya bisa dieksekusi pada Januari mendatang.

"Jadi Pak Jokowi telah meneken Perpresnya, kemudian saya ditunjuk sebagai kepalanya, dan saya bertugas untuk menyiapkan segala sesuatunya, agar Januari program makan bergizi gratis bisa dilaksanakan," kata dia.

Terdapat 7 posisi yang dilantik Presiden Jokowi hari ini, termasuk Menkumham, MenESDM, MenInvestasi, Wamen Kominfo, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Kepresidenan, dan Kepala BPOM.

Profil Dadan Hindayana

Tidak banyak informasi mengenai latar belakang pribadi Dadan Hindayana yang bisa dirangkum. Namanya mungkin terdengar baru bagi masyarakat umum. Namun, sosoknya cukup dikenal di kalangan akademisi.

Berdasarkan laman PPDikti, Dadan Hindayana merupakan seorang dosen tetap aktif program studi Entomologi di Institut Pertanian Bogor (ITB). Jabatan fungsionalnya saat ini adalah lektor dengan pendidikan terakhir doktoral atau S-3.

Untuk diketahui, Entomologi adalah salah satu cabang ilmu yang mempelajari segala sesuatu mengenai serangga. Ilmu ini juga berkaitan dengan isu-isu pangan, tanaman, dan pertanian.

Dalam bidang kepakarannya itu, Dadan Handayana tercatat telah merilis puluhan karya ilmiah. Salah satu karya ilmiah terbarunya pada tahun 2023 berupa jurnal internasional berjudul Rat Population Increase And Damage To Rice Plantations With Different Irrigation Systems In Wajo Regency, South Sulawesi Province.

Ketika menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana akan menjalankan tugas sesuai fungsinya yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Beberapa poin penting fungsi Badan Gizi Nasional adalah melakukan koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Merujuk peraturan tersebut, sasaran pemenuhan gizi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren. Termasuk juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra