tirto.id - Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tak mendapatkan rumah dinas jabatan (RJA). Sebagai penggantinya, para anggota dewan itu akan mendapatkan uang tunjangan setiap bulan. Hal itu termaktub dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR. Surat itu tercatat diterbitkan pada 25 September 2024.
"Karena rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg. Mereka, anggota dewan, itu nanti akan mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk tunjangan," kata Sekjen DPR RI, Indra Iskandar saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).
Indra berkata, fasilitas RJA DPR RI saat ini akan dikembalikan ke negara. Ihwal besaran tunjangan masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut. Sebab, besaran harga hunian anggota dewan di Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran, sangat variatif dan fluktuatif.
"Jadi, kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan. Tapi intinya, untuk periode ini semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September," ucap Indra.
Indra juga berkata, peniadaan rumah dinas jabatan itu dan diganti menjadi tunjangan, karena lebih ekonomis. Oleh karena itu, peniadaan bukan dalam rangka pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut dia, pemindahan ibu kota negara soal politik.
"Soal pindah ke IKN itu kan soal kebijakan politik, tapi yang pasti pemeliharaan rumah di Kalibata itu khususnya, karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah nggak ekonomis," tutur Indra.
Indra berkata, pemeliharaan rumah dinas DPR yang sudah tua dianggap lebih mahal ketimbang memberikan uang tunjangan perumahan. Ia berkata lembaganya memilih memberi tunjangan karena dinilai lebih bermanfaat.
"Kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat," kata Indra.
Indra berkata, uang tunjangan perumahan akan dimasukan dalam komponen gaji, sehingga diberikan setiap bulan kepada para anggota DPR RI. Menurut Indra, menjadi hak para anggota dewan untuk menggunakan uang tunjangan tersebut.
"Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodetabek, itu kan hak masing-masing," tutup Indra.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher