Menuju konten utama

Zulfiqar Ali Batal Dieksekusi

Pihak kedutaan Pakistan menghubungi semua pejabat terkait di Indonesia untuk menekankan bahwa hukuman terhadap Zulfiqar tidak adil.

Zulfiqar Ali Batal Dieksekusi
Terdakwa kurir ganja seberat 316 kg, Zulfikar alias Zul (kedua kiri) menutup wajahnya saat dibawa petugas ke mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Antara foto/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad membenarkan Zulfiqar Ali batal dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Noor Rochmad mengatakan bahwa terpidana mati kasus narkoba asal Pakistan itu batal dieksekusi setelah melalui kajian komprehensif.

"Melalui kajian yang komprehensif," katanya di Jakarta pada Jumat (29/7/2016) dinihari.

Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Muhammad Aqil Nadeem, mengatakan pihaknya tetap meminta Pemerintah Indonesia untuk menyelidiki kembali kasus itu.

"Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI mengenai penundaan hukuman mati atas nama warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali, dan sampai kini belum menerima balasannya," kata Nadeem di Jakarta, Rabu (27/7).

Sebelumnya, kedutaan Pakistan telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Indonesia terkait dengan eksekusi hukuman mati Zulfiqar Ali yang akan dieksekusi Jumat.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu mengkaji ulang karena saksi kunci kasus itu telah mencabut keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Zulfiqar Ali (52), dituduh memiliki 350 gram heroin dan telah ditangkap sejak 2005. Saksi kunci kasus itu, yaitu Gurdiph Sigh, telah mencabut laporannya dalam BAP dan menyebut bahwa heroin itu bukan milik Zulfiqar, katanya.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini